DPRD Jakarta Minta Dispenda Jeli Kawal Kebijakan Penurunan Pajak Tarif BBM Kendaraan

Jum'at, 25 April 2025 - 22:16 WIB
Anggota Komisi C DPRD Jakarta, Brando Susanto merespons positif kebijakan penurunan tarif PBBKB pribadi menjadi 5 persen dan kendaraan umum 2 persen oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung. Foto/Ist
JAKARTA - Komisi C DPRD Jakarta merespons positif kebijakan penurunan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pribadi menjadi 5 persen dan kendaraan umum sebesar 2 persen oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung.

Namun Dinas Pajak (Dispenda) diminta harus jeli mengecek laporan klaim relaksasi pajak BBM yang diturunkan tersebut.



Baca juga: Sah! Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 5%, Kendaraan Umum 2%

Sehingga kebijakan tersebut benar-benar memiliki dampak kebermanfaatan bagi ekonomi masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!