Guru Besar UNS Jadi Mediator Gugatan Ijazah Jokowi

Kamis, 24 April 2025 - 15:28 WIB
Dia mengungkapkan bahwa mediasi berlangsung tertutup. Pihaknya mempersilakan untuk bertanya langsung kepada mediator, pengugat atau tergugat.

Diketahui, Prof Adi Sulistiyono sudah terdaftar sebagai mediator di PN Surakarta. Sesuai ketentuan, proses mediasi diberi waktu 30 hari dan bisa diperpanjang 10 hari.

Jika mencapai perdamaian, maka akan ikrah. Namun jika tidak tercapai perdamaian, maka akan sidang akan dilanjutkan hingga vonis.

Baca juga: PN Surakarta Gelar 2 Sidang Perdana Gugatan ke Jokowi Hari Ini

Sementara itu, pihak penggugat M Taufiq mengatakan, sidang mediasi akan dilakukan Rabu pekan depan di PN Surakarta.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!