Resmi Ditutup, Pelaporan SPT Pajak 2019 Merosot 9,34 Persen
Minggu, 03 Mei 2020 - 13:43 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2019 sebanyak 10,97 juta wajib pajak.
Jumlah ini turun 9,43% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan mayoritas wajib pajak yang telah melaporkan SPT-memanfaatkan layanan online dari jumlah total SPT diterima. Sementara, sisanya masih menggunakan layanan manual.
Rinciannya, jumlah SPT tahunan yang memanfaatkan layanan online sebanyak 10,60 juta wajib pajak atau 96,60%. "Jadi meski jumlah SPT yang masuk turun 6,33% tapi porsi yang memanfaatkan layanan online, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,41%," terang Hestu Yoga di Jakarta, Minggu (3/5/2020).
Pelaporan secara online paling banyak melalui e-Filing DJP Online. Pelaporan melalui e-Filing DJP mengambil porsi 88,05% dari total keseluruhan SPT tahunan (online dan manual). Porsi itu mengalami kenaikan dibandingkan posisi per 1 Mei 2019 yang tercatat sebesar 85,71%.
Pelaporan melalui e-Filing ASP, e-Form, dan e-SPT masing-masing secara berurutan mengambil porsi 0,22%, 6,89%, dan 1,45% dari total keseluruhan SPT tahunan yang masuk. Porsi melalui e-Filing ASP dan e-Form mengalami kenaikan karena tahun lalu mengambil porsi 0,001% dan 5,70%. Namun, pelaporan lewat e-SPT turun dari posisi per 1 Mei 2019 sebesar 2,00%.
Sementara itu, pelaporan secara manual tercatat 372.897 atau turun 53,30% dibandingkan posisi per 1 Mei 2019 sebanyak 798.475. Porsi penyampaian SPT tahunan secara manual ini juga menyusut dari 6,59% pada tahun lalu menjadi 3,40% pada tahun ini.
Dilihat dari jenis formulir SPT-nya, semuanya mengalami penurunan. SPT 1770 tercatat 1,03 juta (turun 19,41%), SPT 1770 S sebanyak 5,61 juta (turun 9,01%), SPT 1770 SS sebanyak 3,66 juta (turun 6,57%), SPT 1771 sebanyak 657.441 (turun 10,72%), dan SPT 1771 USD sebanyak 1.516 (turun 3,93%).
Jumlah ini turun 9,43% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan mayoritas wajib pajak yang telah melaporkan SPT-memanfaatkan layanan online dari jumlah total SPT diterima. Sementara, sisanya masih menggunakan layanan manual.
Rinciannya, jumlah SPT tahunan yang memanfaatkan layanan online sebanyak 10,60 juta wajib pajak atau 96,60%. "Jadi meski jumlah SPT yang masuk turun 6,33% tapi porsi yang memanfaatkan layanan online, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,41%," terang Hestu Yoga di Jakarta, Minggu (3/5/2020).
Pelaporan secara online paling banyak melalui e-Filing DJP Online. Pelaporan melalui e-Filing DJP mengambil porsi 88,05% dari total keseluruhan SPT tahunan (online dan manual). Porsi itu mengalami kenaikan dibandingkan posisi per 1 Mei 2019 yang tercatat sebesar 85,71%.
Pelaporan melalui e-Filing ASP, e-Form, dan e-SPT masing-masing secara berurutan mengambil porsi 0,22%, 6,89%, dan 1,45% dari total keseluruhan SPT tahunan yang masuk. Porsi melalui e-Filing ASP dan e-Form mengalami kenaikan karena tahun lalu mengambil porsi 0,001% dan 5,70%. Namun, pelaporan lewat e-SPT turun dari posisi per 1 Mei 2019 sebesar 2,00%.
Sementara itu, pelaporan secara manual tercatat 372.897 atau turun 53,30% dibandingkan posisi per 1 Mei 2019 sebanyak 798.475. Porsi penyampaian SPT tahunan secara manual ini juga menyusut dari 6,59% pada tahun lalu menjadi 3,40% pada tahun ini.
Dilihat dari jenis formulir SPT-nya, semuanya mengalami penurunan. SPT 1770 tercatat 1,03 juta (turun 19,41%), SPT 1770 S sebanyak 5,61 juta (turun 9,01%), SPT 1770 SS sebanyak 3,66 juta (turun 6,57%), SPT 1771 sebanyak 657.441 (turun 10,72%), dan SPT 1771 USD sebanyak 1.516 (turun 3,93%).
(vit)
tulis komentar anda