Kajari Majalengka Tangani Dugaan Tipikor Salah Satu BUMD
Jum'at, 04 September 2020 - 20:58 WIB
MAJALENGKA - Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU), salah satu BUMD di Kabupaten Majalengka disinyalir melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp2 Milyar.
Kepala Kejari (Kajari) Majalengka Dede Sutisna mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan. "Kejari Majalengka terhitung sejak tanggal 3 September kemarin telah meningkatkan status (dari) penyelidikan dugaan tipikor pada PDSMU," kata Dede saat acara mancing bareng PWI, Jukat (4/9/2020). (Baca: Diduga Terlibat Korupsi Materai Rp2 Miliar, Mantan Pejabat Kantor Pos Medan Diciduk )
Dede menjelaskan, Tipikor yang dilakukan PDSMU itu berupa pembuatan catatan fiktif. Dari penghitungan kerugian yang dilakukan, jelas dia, negara mengalami kerugian sekitar Rp2 milyar. "Jadi, terhitung sejak 3 September 2020 kejaksaan negeri meningaktkan status penyelidikan menajdi penyidikan," papar dia.
Kasi Pidsus Guntoro Janjang Saptodi mengatakan, kasus itu berawal saat PDSMU mendapat kucuran dana dari Pemda sebesar Rp5 milyar. Dana itu dikucurkan pada 2012 dan 2016 lalu, masing-masing Rp2,5 milyar.
"PDSMU telah mendapat kucuran dana sekitar Rp5 Miyar dari Pemda. Namun dalam perjalanannya, pengelolaannya terdapat penyimpanagan, di antaranya membuat catatan fiktif," kata dia. Kendati demikian, Guntoro menjelaskan pihaknya belum menetapkan nama tersangka. Untuk saksi sendiri, lanjut dia, sudah meminta keterangan terhadap 15 orang. (Baca: Wali Kota Bandung Oded M Danial Bilang Belum Dapat Surat Panggilan KPK )
"Kami baru mengeluarkan surat penyidikan, tersangka belum kami tentukan. Karena penyidikan itu esensinya membuat terang suatu tindak pidana guna menemukan tersangkanya. Mengungkap kasus ini sebulan yang lalu. Kurang lebih satu bulan melakukan penyelidikan. Kurang lebih 15 saksi yang sudah dimintai keterangan," papar dia.
Lihat Juga: Korupsi APD COVID-19 Sebesar Rp1,4 Miliar, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Kepala Kejari (Kajari) Majalengka Dede Sutisna mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan. "Kejari Majalengka terhitung sejak tanggal 3 September kemarin telah meningkatkan status (dari) penyelidikan dugaan tipikor pada PDSMU," kata Dede saat acara mancing bareng PWI, Jukat (4/9/2020). (Baca: Diduga Terlibat Korupsi Materai Rp2 Miliar, Mantan Pejabat Kantor Pos Medan Diciduk )
Dede menjelaskan, Tipikor yang dilakukan PDSMU itu berupa pembuatan catatan fiktif. Dari penghitungan kerugian yang dilakukan, jelas dia, negara mengalami kerugian sekitar Rp2 milyar. "Jadi, terhitung sejak 3 September 2020 kejaksaan negeri meningaktkan status penyelidikan menajdi penyidikan," papar dia.
Kasi Pidsus Guntoro Janjang Saptodi mengatakan, kasus itu berawal saat PDSMU mendapat kucuran dana dari Pemda sebesar Rp5 milyar. Dana itu dikucurkan pada 2012 dan 2016 lalu, masing-masing Rp2,5 milyar.
"PDSMU telah mendapat kucuran dana sekitar Rp5 Miyar dari Pemda. Namun dalam perjalanannya, pengelolaannya terdapat penyimpanagan, di antaranya membuat catatan fiktif," kata dia. Kendati demikian, Guntoro menjelaskan pihaknya belum menetapkan nama tersangka. Untuk saksi sendiri, lanjut dia, sudah meminta keterangan terhadap 15 orang. (Baca: Wali Kota Bandung Oded M Danial Bilang Belum Dapat Surat Panggilan KPK )
"Kami baru mengeluarkan surat penyidikan, tersangka belum kami tentukan. Karena penyidikan itu esensinya membuat terang suatu tindak pidana guna menemukan tersangkanya. Mengungkap kasus ini sebulan yang lalu. Kurang lebih satu bulan melakukan penyelidikan. Kurang lebih 15 saksi yang sudah dimintai keterangan," papar dia.
Lihat Juga: Korupsi APD COVID-19 Sebesar Rp1,4 Miliar, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
(don)
tulis komentar anda