Perpamsi Dorong BUMD Air Minum Manfaatkan Teknologi Informasi

Senin, 31 Agustus 2020 - 22:03 WIB
loading...
Perpamsi Dorong BUMD Air Minum Manfaatkan Teknologi Informasi
Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia (Perpamsi) mendorong BUMD air minum memanfaatkan teknologi informasi guna meningkatkan layanan bisnis air ke konsumen. Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
A A A
DENPASAR - Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia (Perpamsi) mendorong anggotanya Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) air minum memanfaatkan teknologi informasi guna meningkatkan layanan bisnis air kepada konsumen.

"Di era industri 4.0, sudah saatnya BUMD air minum memanfaatkan teknologi informasi dalam mengelola bisnisnya," kata Ketua Umum Perpamsi Edy Kusmayadi di sela penandatanganan MoU dengan PT Bimasakti Alterra di Denpasar, Senin (2/9/2020). (Baca juga: Digeruduk Edo Kondologit dan Kerabat, Ini Jawaban Kapolres Sorong Kota)

Dia menjelaskan, kerjasama yang dilakukan mencakup pengembangan dan pemanfaatan sistem informasi teknologi di lingkungan BUMD air minum termasuk untuk mengintegrasikan data base sistem informasi. (Baca juga: UGM Berduka, Guru Besar Fakultas Geografi Prof Hartono Tutup Usia)

Kerjasama lainnya yaitu peningkatan sumber daya manusia pelatihan IT bagi pegawai BUMD air minum dan pelatihan perpompaan dan instrumentasi berbasis IoT untuk memasuki era industri 4.0.

Direktur Bimasakti Alterra Ida Bagus Surya Sanjaya mengatakan, perusahaannya selama ini fokus melayani penyediaan teknologi untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan daerah air minum (PDAM).

Salah satu produk unggulannya adalah PDAM Pintar yang didedikasikan khusus sebagai solusi dari penyediaan sistem informasi dan data PDAM yang terintegrasi secara digital. "Mulai dari back office hingga front office, menggunakan metode yang mengacu pada SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) untuk PDAM," kata Surya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1128 seconds (0.1#10.140)