Polisi Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi, 800 Liter Pertalite Disita
Senin, 03 Maret 2025 - 13:34 WIB
Polres Merangin menangkap SR (52) warga Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi karena diduga menimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite. Foto: Nanang Fahrurozi
MERANGIN - Polres Merangin menangkap SR (52) warga Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi karena diduga menimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite. Tersangka bersama barang bukti 1 mobil Suzuki Carry Futura warna Hijau dengan nopol BA 1268 II yang sudah dimodifikasi berhasil disita Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin.
Pelaku kedapatan mengangkut BBM sebanyak 16 jerigen yang berisikan BBM bersubsidi jenis Pertalite dari SPBU untuk dijual kembali.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya aktivitas mobil yang mengangkut BBM bersubsidi untuk dijual kembali.
"Berdasarkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak," ujar Mulyono, Senin (3/3/2025).
“Tersangka sudah melakukan kegiatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dengan modus operandinya yakni tersangka membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU dengan menggunakan mobil Carry yang sudah dimodifikasi tangki minyaknya,” katanya.
Selanjutnya, BBM jenis Pertalite dikumpulkan dalam galon plastik sebanyak 16 galon atau sebanyak 560 liter dan Pertalite yang masih dalam tangki minyak mobil sebanyak 245 liter.
“Selanjutnya BBM jenis Pertalite akan dijual kembali kepada masyarakat dan dari kegiatan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.000 untuk setiap liternya,” ucapnya.
Pelaku kedapatan mengangkut BBM sebanyak 16 jerigen yang berisikan BBM bersubsidi jenis Pertalite dari SPBU untuk dijual kembali.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya aktivitas mobil yang mengangkut BBM bersubsidi untuk dijual kembali.
"Berdasarkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak," ujar Mulyono, Senin (3/3/2025).
“Tersangka sudah melakukan kegiatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dengan modus operandinya yakni tersangka membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU dengan menggunakan mobil Carry yang sudah dimodifikasi tangki minyaknya,” katanya.
Selanjutnya, BBM jenis Pertalite dikumpulkan dalam galon plastik sebanyak 16 galon atau sebanyak 560 liter dan Pertalite yang masih dalam tangki minyak mobil sebanyak 245 liter.
“Selanjutnya BBM jenis Pertalite akan dijual kembali kepada masyarakat dan dari kegiatan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.000 untuk setiap liternya,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda