Kharisma Menang Pilkada Pamekasan di MK, Akademisi UTM: Saatnya Mewujudkan Visi Misi
Selasa, 25 Februari 2025 - 22:49 WIB
Pasangan Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma) berhak sebagai pemenang dan disahkan bupati dan wakil bupati Pamekasan. Foto/Dok. SINDOnews
SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi dalam perselisihan hasil Pilkada Pamekasan 2024 . MK berpendapat dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Dengan putusan ini, pasangan Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma) berhak sebagai pemenang dan disahkan bupati dan wakil bupati Pamekasan. ”Putusan MK terkait hasil pilkada Pamekasan sebagai momentum semua pihak bisa menerima dengan lapang dada demi kebaikan bersama, bergandengan tangan membangun Pamekasan lebih baik,” kata Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim, Selasa (25/2/2025).
Wakil Rektor III UTM ini secara khusus mengucapkan selamat atas kemenangan paslon Kharisma yang dinyatakan sebagai pemenang oleh MK. "Selamat menjalankan amanah, bekerja lebih keras dan cerdas guna memenuhi dan melunasi janji-janjinya kepada masyarakat Pamekasan. Memimpin itu harus menciptakan legacy terbaik, maka rintislah peninggalan-peninggalan terbaik untuk masyarakat Pamekasan yang bisa dikenang baik dan harum namanya di masyarakat," ujarnya.
Surokim menegaskan, putusan MK ini harus dihormati dan diterima dengan lapang dada sebagai putusan final dan mengikat yang menandai babak akhir kontestasi Pilkada Pamekasan. "Sebagai putusan hukum atas sengketa pilkada, masyarakat harus bisa dewasa, bisa belajar literasi politik dan hukum dengan baik. Tentu kita semua wajib menaati dan menghormati putusan ini. Mari kita jadikan hukum sebagai panglima dalam membangun peradaban politik bermartabat," tegasnya.
Menurut Surokim, kontestasi politik pasti ada ujung dan akhir. Dan pasti akan ada pemenangnya. Bagi yang dinyatakan menang semoga bisa empatik menjalankan amanah ini, bisa merangkul semua pihak untuk bisa akseleratif membangun Pamekasan .
"Bagi yang belum menang semoga bisa menerima dan memberi respek guna membangun peradaban politik di daerah yang elegan dan penuh persahabatan," ujarnya.
Surokim juga mengingatkan pemenang pilkada Pamekasan untuk menjalankan tugas abadi politik yakni melindungi, membersamai, melayani dan mensejahterakan rakyat Pamekasan. Pasalnya, tantangan ke depan sungguh tidak mudah, kian terjal dan kompleks.
Diharapkan, pemenang pilkada harus mempunyai visi masa kini dan masa depan lebih progresif untuk sebesar-besarnya bagi kemajuan kabupaten Pamekasan.
"Masyarakat tentu menunggu berbagai terobosan kreatif dan inovatif agar bisa melahirkan legacy-legacy progresif futuristik, pemerintah daerah muncul dan tumbuh keyakinan harapan-harapan baru masyarakat Pamekasan," terangnya.
Ketua Lembaga Pusat Penelitian dan Pengembangan Madura (LP3M) Suroso berharap paslon Kharisma dapat menjalankan tugas dan amanahnya dengan baik demi kemajuan Pamekasan. "Rekam jejak Kyai Khalil dalam memimpin Pamekasan 5 tahun kemarin cukup menjadi bekal untuk mewujudkan visi misi untuk Pamekasan yang lebih baik dan memberikan kemaslahatan masyarakat," katanya.
Dengan putusan ini, pasangan Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma) berhak sebagai pemenang dan disahkan bupati dan wakil bupati Pamekasan. ”Putusan MK terkait hasil pilkada Pamekasan sebagai momentum semua pihak bisa menerima dengan lapang dada demi kebaikan bersama, bergandengan tangan membangun Pamekasan lebih baik,” kata Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim, Selasa (25/2/2025).
Wakil Rektor III UTM ini secara khusus mengucapkan selamat atas kemenangan paslon Kharisma yang dinyatakan sebagai pemenang oleh MK. "Selamat menjalankan amanah, bekerja lebih keras dan cerdas guna memenuhi dan melunasi janji-janjinya kepada masyarakat Pamekasan. Memimpin itu harus menciptakan legacy terbaik, maka rintislah peninggalan-peninggalan terbaik untuk masyarakat Pamekasan yang bisa dikenang baik dan harum namanya di masyarakat," ujarnya.
Surokim menegaskan, putusan MK ini harus dihormati dan diterima dengan lapang dada sebagai putusan final dan mengikat yang menandai babak akhir kontestasi Pilkada Pamekasan. "Sebagai putusan hukum atas sengketa pilkada, masyarakat harus bisa dewasa, bisa belajar literasi politik dan hukum dengan baik. Tentu kita semua wajib menaati dan menghormati putusan ini. Mari kita jadikan hukum sebagai panglima dalam membangun peradaban politik bermartabat," tegasnya.
Menurut Surokim, kontestasi politik pasti ada ujung dan akhir. Dan pasti akan ada pemenangnya. Bagi yang dinyatakan menang semoga bisa empatik menjalankan amanah ini, bisa merangkul semua pihak untuk bisa akseleratif membangun Pamekasan .
"Bagi yang belum menang semoga bisa menerima dan memberi respek guna membangun peradaban politik di daerah yang elegan dan penuh persahabatan," ujarnya.
Surokim juga mengingatkan pemenang pilkada Pamekasan untuk menjalankan tugas abadi politik yakni melindungi, membersamai, melayani dan mensejahterakan rakyat Pamekasan. Pasalnya, tantangan ke depan sungguh tidak mudah, kian terjal dan kompleks.
Diharapkan, pemenang pilkada harus mempunyai visi masa kini dan masa depan lebih progresif untuk sebesar-besarnya bagi kemajuan kabupaten Pamekasan.
"Masyarakat tentu menunggu berbagai terobosan kreatif dan inovatif agar bisa melahirkan legacy-legacy progresif futuristik, pemerintah daerah muncul dan tumbuh keyakinan harapan-harapan baru masyarakat Pamekasan," terangnya.
Ketua Lembaga Pusat Penelitian dan Pengembangan Madura (LP3M) Suroso berharap paslon Kharisma dapat menjalankan tugas dan amanahnya dengan baik demi kemajuan Pamekasan. "Rekam jejak Kyai Khalil dalam memimpin Pamekasan 5 tahun kemarin cukup menjadi bekal untuk mewujudkan visi misi untuk Pamekasan yang lebih baik dan memberikan kemaslahatan masyarakat," katanya.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda