Dikendalikan Seorang Napi Lapas Sragen, Tompel Edarkan Sabu Selama Dua Tahun

Kamis, 03 September 2020 - 16:10 WIB
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono saat menginterogasi tersangka kasus peredaran narkoba. Foto/Ist
SEMARANG - Petualangan Tomi Setiawan alias Tompel menjadi pengedar narkotika jenis sabu berakhir dibalik jeruji besi, setelah ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Semarang .

Sebelum ditangkap polisi, Tompel telah menjadi pengedar sabu selama dua tahun. Informasi yang dihimpun wartawan, Kamis (3/9/2030) menyebutkan, saat mengedarkan barang haram itu, Tompel mengaku di bawah kendali seorang narapidana di Lapas Sragen bernama Dedi.



"Saya jadi kurir dan pemakai sabu, sudah dua tahun ini. Sabu saya edarkan di wilayah Kabupaten Semarang hingga Boyolali. Itu atas perintah Dedi yang sekarang berada di dalam Lapas Sragen," katanya saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Semarang.

Sebelum tertangkap polisi, Tompel berencana menyebar sabu ke belasan titik atas perintah Dedi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!