Tersangka Mutilasi Wanita Dalam Koper di Blitar Ternyata Psikopat, Bunuh Korban Tanpa Rasa Iba

Senin, 03 Februari 2025 - 17:22 WIB
Sedangkan bagian tubuh ketiga yang berisikan kepala korban dibuang di Jalan Raya Desa Gemahharjo Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

Dalam kasus ini, RTH dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content