Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi Ringkus 2 Warga Wotu saat Transaksi Sabu

Rabu, 02 September 2020 - 22:20 WIB
Barang bukti sejumlah saset berisi kristal diduga sabu-sabu diamankan dari dua warga Wotu dan kediaman seorang warga bernama Ari yang kini buron. Foto: SINDOnews/Fitra Budin
LUWU TIMUR - Aparat kepolisian dari Resnarkoba Polres Luwu Timur meringkus dua orang warga Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Keduanya ditangkap saat tengah bertransaksi sabu-sabu , Rabu (2/9/2020).

Kedua warga itu yakni Amirullah alias Topan (22), warga Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, dan Ilham alias Joglo (38) yang juga berasal dari Desa Lampenai. Dari keduanya, polisi mengamankan 1 saset plastik berisi butiran bening diduga sabu-sabu seberat 0,30 gram.



Baca juga: Tiga Pengedar Dibekuk, Polisi Temukan 3 Ons Sabu-Sabu

Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi Titalepta menyampaikan, penangkapan keduanya bermula ketika pihaknya melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan sabu-sabu.

"Dari hasil transaksi kepada kedua tersangka tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti 1 saset plastik berisi sabu," kata dia.

Setelah dilakukan pengembangan dari kedua warga yang berhasil diamankan itu, muncul informasi baru bahwa barang yang mereka miliki berasal dari seorang bernama Ari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!