Detik-detik Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Bandarlampung

Sabtu, 01 Februari 2025 - 17:38 WIB
"Barang narkotika ini rencananya hendak di jual di Teluk Betung Timur, Teluk Betung Selatan, Kedaton, Rajabasa, dan Tanjung Karang," tuturnya.

Kapolresta melanjutkan, saat ini para pelaku telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandarlampung.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!