1.310 Perempuan di Kota Bandung Berstatus Janda Baru

Selasa, 01 September 2020 - 13:20 WIB
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
BANDUNG - Sebanyak 1.310 pasangan suami-istri di Kota Bandung resmi berpisah. Dengan begitu, sepanjang 2020 hingga Agustus, terdapat 1.310 janda dan dua baru di Kota Bandung.

Data tersebut dicatat Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung. "Data sepanjang 2020, terdapat 1.310 pasangan resmi bercerai dengan alasan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus," kata Humas Pengadilan Agama Bandung Subai di Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (1/9/2020). (BACA JUGA: Pakai Kata Sandi 20 Rantang, Penyidik KPK Gadungan Peras Yayasan )

Subai mengemukakan, berdasarkan data statistik perceraian, terdapat 13 faktor penyebab perceraian. Sebagian besar karena pertengkaran rumah tangga, sebanyak 1.301 kasus. (BACA JUGA: BSU Karyawan Tak Cair Diduga Akibat Perusahaan Tak Setor Iuran BPJamsostek )

Alasan kedua, pasangan suami istri bercerai karena faktor ekonomi sebanyak 1.235 kasus. Sedangkan alasan ketiga cerai karena ditinggalkan oleh salah satu pihak, baik oleh istri maupun suami, sebanyak 245 kasus. (BACA JUGA: Emak-emak Dibegal 6 Pria di Antapani, Golok Pelaku Terjatuh )



"Alasan lain perceraian yakni karena kekerasan dalam rumah tangga, pindah agama,dihukum penjara, judi, narkoba, poligami, cacatbadan, kawin paksa hingga zina. Jumlahnya di bawah 100 kasus. Semuanya sudah diputus cerai," ujar Subai.

Sebagai perbandingan, tutur Subai, pada 2019, total perceraian karena faktor ekonomi mendominasi sebanyak 2.920. Terbanyak kedua karena pertengkaran 2.030 kasus.

Sedangkan pada 2020, mayoritas pasutri bercerai didominasi usia 31 tahun hingga 40 tahun. Terbanyak kedua usia 41 hingga 50 tahun dan terbanyak ketiga usia 21 tahun hingga 30 tahun.

Pada 2020 ini, tutur Subai, dari semua perkara yang resmi diputus cerai, pihak yang mengajukan gugatan didominasi perempuan atau cerai gugat. "Jumlahnya sampai 2.843 cerai gugat. Dari pihak laki-laki atau cerai talak hanya 817 kasus," tutur dia.
(awd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content