Asyik! Gubernur Jatim Keluarkan Program Pemutihan Pajak

Senin, 31 Agustus 2020 - 20:50 WIB
ilustrasi
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020.



"Di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya dengan adanya pemutihan sanksi PKB maupun BBNKB," ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (31/8/2020).

(Baca juga: Pemberontak Geledah Markas ISIS di Yaman, Ditemukan KTP Warga Mojokerto )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!