5 Fakta Kotak Kosong di Pilkada Pangkalpinang 2024, Nomor 5 Disambut Haru

Jum'at, 29 November 2024 - 10:31 WIB


Eka Mulya Putra selaku Ketua Rumah Aspirasi Kotak Kosong Pangkalpinang menyampaikan bahwa tingginya suara untuk kotak kosong mencerminkan aspirasi masyarakat bahwa mereka menginginkan calon pemimpin lebih representatif.

"Hasil ini adalah bukti bahwa masyarakat menginginkan perubahan," ujar Eka Mulya Putra, dikutip Jumat (29/11/)

3. Harapan Dari Kemenangan Kotak Kosong

Ketua Rumah Aspirasi Kotak Kosong Pangkalpinang, Eka Mulya Putra, juga menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat. Ia menganggap kemenangan ini menjadi awal dari upaya menciptakan pemerintahan yang lebih baik di daerah tersebut.

Tak hanya itu, kemenangan kotak kosong disebut sebagai pesan kuat dari warga Pangkalpinang yang merasa belum ada kandidat cocok untuk memenuhi harapan mereka.

Banyak yang memilih kotak kosong dengan harapan nantinya akan muncul calon-calon pemimpin yang lebih ideal di masa depan.

4. Skenario Berikutnya



Jika nantinya kotak kosong benar-benar disahkan menang dalam Pilkada Pangkalpinang 2024, ada ketentuan yang mengatur proses selanjutnya.

Peraturan mengenai kondisi tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Singkatnya, daerah yang dimenangkan kotak kosong wajib melakukan pemilihan ulang. Mengacu Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan ulang dapat dilaksanakan di tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content