Rapat Paripurna DPRD Kendal Setujui Raperda Penanggulangan Kemiskinan
Kamis, 28 November 2024 - 20:08 WIB
Dijelaskan bahwa raperda ini dibentuk berdasarkan kewenangan atribusi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mewakili Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kendal yang telah mencermati, membahas, dan mendalami raperda tentang penanggulangan kemiskinan.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Bapemperda DPRD Kabupaten Kendal yang telah melakukan penyempurnaan materi, sehingga dapat dilaksanakan persetujuan bersama.
"Raperda ini telah diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan fasilitasi serta diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi," katanya.
Diharapkan, persetujuan bersama ini dapat memenuhi kebutuhan serta mewujudkan cita hukum masyarakat Kabupaten Kendal.
Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mewakili Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kendal yang telah mencermati, membahas, dan mendalami raperda tentang penanggulangan kemiskinan.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Bapemperda DPRD Kabupaten Kendal yang telah melakukan penyempurnaan materi, sehingga dapat dilaksanakan persetujuan bersama.
"Raperda ini telah diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan fasilitasi serta diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi," katanya.
Diharapkan, persetujuan bersama ini dapat memenuhi kebutuhan serta mewujudkan cita hukum masyarakat Kabupaten Kendal.
(skr)
Lihat Juga :