Rapat Paripurna DPRD Kendal Setujui Raperda Penanggulangan Kemiskinan

Kamis, 28 November 2024 - 20:08 WIB
Rapat paripurna DPRD Kendal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan pada Kamis (28/11/2024). (Foto: dok DPRD Kendal)
KENDAL - Rapat paripurna DPRD Kendal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan. Persetujuan bersama ini dilakukan dalam rapat paripurna yang terbuka dan dibuka untuk umum pada Kamis (28/11/2024).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kendal Khasanudin menyatakan bahwa sebelum dibawa ke paripurna, Raperda Penanggulangan Kemiskinan telah dirapatkan bersama dengan unsur eksekutif beberapa hari lalu.

"Rapat itu kami lakukan untuk membahas hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah dan hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terhadap Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan," ujar Khasanudin.

Dalam rapat yang digelar Bapemperda DPRD Kabupaten Kendal dan unsur eksekutif tersebut telah disimpulkan beberapa hal, di antaranya melakukan penyempurnaan materi dan memintakan persetujuan dalam rapat paripurna.



Dijelaskan bahwa raperda ini dibentuk berdasarkan kewenangan atribusi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mewakili Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kendal yang telah mencermati, membahas, dan mendalami raperda tentang penanggulangan kemiskinan.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Bapemperda DPRD Kabupaten Kendal yang telah melakukan penyempurnaan materi, sehingga dapat dilaksanakan persetujuan bersama.

"Raperda ini telah diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan fasilitasi serta diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi," katanya.

Diharapkan, persetujuan bersama ini dapat memenuhi kebutuhan serta mewujudkan cita hukum masyarakat Kabupaten Kendal.
(skr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content