Rapat Paripurna DPRD Kendal Setujui Raperda Penanggulangan Kemiskinan
Kamis, 28 November 2024 - 20:08 WIB
Rapat paripurna DPRD Kendal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan pada Kamis (28/11/2024). (Foto: dok DPRD Kendal)
KENDAL - Rapat paripurna DPRD Kendal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan. Persetujuan bersama ini dilakukan dalam rapat paripurna yang terbuka dan dibuka untuk umum pada Kamis (28/11/2024).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kendal Khasanudin menyatakan bahwa sebelum dibawa ke paripurna, Raperda Penanggulangan Kemiskinan telah dirapatkan bersama dengan unsur eksekutif beberapa hari lalu.
"Rapat itu kami lakukan untuk membahas hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah dan hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terhadap Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan," ujar Khasanudin.
Dalam rapat yang digelar Bapemperda DPRD Kabupaten Kendal dan unsur eksekutif tersebut telah disimpulkan beberapa hal, di antaranya melakukan penyempurnaan materi dan memintakan persetujuan dalam rapat paripurna.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kendal Khasanudin menyatakan bahwa sebelum dibawa ke paripurna, Raperda Penanggulangan Kemiskinan telah dirapatkan bersama dengan unsur eksekutif beberapa hari lalu.
"Rapat itu kami lakukan untuk membahas hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah dan hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terhadap Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan," ujar Khasanudin.
Dalam rapat yang digelar Bapemperda DPRD Kabupaten Kendal dan unsur eksekutif tersebut telah disimpulkan beberapa hal, di antaranya melakukan penyempurnaan materi dan memintakan persetujuan dalam rapat paripurna.
Lihat Juga :