Picu Polemik di Pilkada 2024, Pemerintah Diminta Atasi Tapal Batas Muba dan Muratara

Kamis, 28 November 2024 - 13:23 WIB
Pemerintah diminta atasi tumpang tindih tapal batas di Muba dan Muratara Sumsel karena memicu polemik saat Pilkada Serentak 2024. Foto/SINDOnews
MUBA - Polemik tapal batas wilayah masih menjadi persoalan di sejumlah daerah. Salah satu contoh terjadi di Dusun 003 Desa Sako Suban. Wilayah ini diperselisihkan oleh Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Pada Pilkada Serentak 2024, Desa Sako Suban, SD Negeri Sako Suban dijadikan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Kabupaten Muba. Namun, berdasarkan Permendagri No. 76 Tahun 2014, wilayah ini diklaim sebagai bagian dari Kabupaten Muratara. Kondisi ini menimbulkan tumpang tindih administratif yang berdampak pada aspek legal, sosial, dan politik.



Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Suganda menjelaskan secara administratif SDN Sako Suban tercatat masuk ke wilayah Muba. “Kalau secara administrasi wilayah, ini memang masuk ke Muba. Tapi terkait penentuan TPS itu menjadi wewenang KPU,” jelas Suganda, Kamis (28/11/2024).

Baca juga: FMAK Minta KPK Kawal Calon Kepala Daerah Berintegritas di Musi Banyuasin
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!