Gempar, Guru Madrasah di Jepara Ditembak Pengemudi Sedan Camry Gara-gara Nyaris Tabrakan
Rabu, 27 November 2024 - 11:41 WIB
Polres Jepara telah menetapkan pelaku MMR sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis, yakni UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(shf)
tulis komentar anda