Gempar, Guru Madrasah di Jepara Ditembak Pengemudi Sedan Camry Gara-gara Nyaris Tabrakan
loading...
A
A
A
JEPARA - Kasus penembakan marak terjadi. Kali ini seorang guru Madrasah Diniyah di Jepara, Jawa Tengah menjadi korban penembakan seorang pengemudi mobil sedan Camry usai cekcok di jalan.
Pistol air softgun yang dipakai pelaku MM untuk menembak korban, guru madrasah di Jepara. Foto/iNews TV/Alip Sutarto
Eko Hadi Susanto (42), seorang guru Madrasah Diniyah yang tinggal di Desa Buaran, Jepara menjadi korban penembakan pengemudi mobil sedan Camry saat menjemput anaknya pulang sekolah pada Senin (25/11/2024) siang.
Korban melaporkan aksi arogan bang jago atau pelaku ke Polsek Mayong. Tak lama setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Jepara langsung menangkap pelaku berinisial MM (34), saat berada di rumahnya, Gemiring Lor, Jepara.
Eko Hadi Susanto (42), guru madrasah di Jepara menjadi korban penembakan oleh tersangka MM. Foto/iNews TV/Alip Sutarto
Diketahui MM merupakan anak tokoh masyarakat terkenal di Jepara. Sedangkan korban merupakan anggota sebuah Ormas.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo menjelaskan, peristiwa penembakan itu berawal saat korban naik sepeda motor Honda Vario nomor polisi K 3009 EQ dalam perjalanan menjemput anaknya pulang dari sekolah.
Dari arah berlawanan melaju mobil sedan Toyota Camry bernopol K 41 AH warna hitam yang dikemudikan pelaku berinisian MMR. Mobil pelaku nyaris menabrak sepeda motor korban.
"Seketika korban berhenti dan menoleh ke mobil pelaku. Hal itu menyulut amarah pelaku kepada korban," ujarnya, dikutip Rabu (27/11/2024).
Namun korban berusaha menghindar dengan melanjutkan perjalanan. Akan tetapi pelaku justru mengejar hingga akhirnya terjadi penembakan itu.
Pelaku tidak hanya menembak korban saat melampiaskan amarahnya. Pelaku juga membakar sepeda motor milik korban saat perbaikan di bengkel.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku menembak korban dengan senjata pistol jenis airgun tak berizin yang dibeli secara online sejak dua tahun lalu," ungkapnya.
Sementara korban mengalami dua luka di bagian perut akibat terjangan tembakan peluru yang ditembakkan pelaku.
Korban menuturkan, usai ditembak sepeda motornya bocor. Kemudian dibawa ke bengkel dan tinggal.
Selanjutnya korban ambil sepeda motor lainnya dari rumah untuk jemput anaknya. Pulang jemput anaknya korban mau ambil motor yang bocor di mana ban kondisnya sudah terbakar.
Polres Jepara telah menetapkan pelaku MMR sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis, yakni UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Pistol air softgun yang dipakai pelaku MM untuk menembak korban, guru madrasah di Jepara. Foto/iNews TV/Alip Sutarto
Eko Hadi Susanto (42), seorang guru Madrasah Diniyah yang tinggal di Desa Buaran, Jepara menjadi korban penembakan pengemudi mobil sedan Camry saat menjemput anaknya pulang sekolah pada Senin (25/11/2024) siang.
Korban melaporkan aksi arogan bang jago atau pelaku ke Polsek Mayong. Tak lama setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Jepara langsung menangkap pelaku berinisial MM (34), saat berada di rumahnya, Gemiring Lor, Jepara.
Eko Hadi Susanto (42), guru madrasah di Jepara menjadi korban penembakan oleh tersangka MM. Foto/iNews TV/Alip Sutarto
Diketahui MM merupakan anak tokoh masyarakat terkenal di Jepara. Sedangkan korban merupakan anggota sebuah Ormas.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo menjelaskan, peristiwa penembakan itu berawal saat korban naik sepeda motor Honda Vario nomor polisi K 3009 EQ dalam perjalanan menjemput anaknya pulang dari sekolah.
Dari arah berlawanan melaju mobil sedan Toyota Camry bernopol K 41 AH warna hitam yang dikemudikan pelaku berinisian MMR. Mobil pelaku nyaris menabrak sepeda motor korban.
"Seketika korban berhenti dan menoleh ke mobil pelaku. Hal itu menyulut amarah pelaku kepada korban," ujarnya, dikutip Rabu (27/11/2024).
Namun korban berusaha menghindar dengan melanjutkan perjalanan. Akan tetapi pelaku justru mengejar hingga akhirnya terjadi penembakan itu.
Pelaku tidak hanya menembak korban saat melampiaskan amarahnya. Pelaku juga membakar sepeda motor milik korban saat perbaikan di bengkel.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku menembak korban dengan senjata pistol jenis airgun tak berizin yang dibeli secara online sejak dua tahun lalu," ungkapnya.
Sementara korban mengalami dua luka di bagian perut akibat terjangan tembakan peluru yang ditembakkan pelaku.
Korban menuturkan, usai ditembak sepeda motornya bocor. Kemudian dibawa ke bengkel dan tinggal.
Selanjutnya korban ambil sepeda motor lainnya dari rumah untuk jemput anaknya. Pulang jemput anaknya korban mau ambil motor yang bocor di mana ban kondisnya sudah terbakar.
Polres Jepara telah menetapkan pelaku MMR sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis, yakni UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(shf)