Cabut Status Diskualifikasi Peserta Pilkada Fakfak, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Jum'at, 22 November 2024 - 22:09 WIB
Kuasa hukum Samaun Dahlan, Janses E Sihaloho melaporkan KPU dan KPU Provinsi Papua Barat Daya dilaporkan ke Bawaslu imbas mencabut status diskualifikasi pasangan Cabup-Cawabup, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom. FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan KPU Provinsi Papua Barat Daya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) imbas mencabut status diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom. Laporan itu dilayangkan oleh tim Calon Bupati Kabupaten Fakfak Nomor Urut 2, Samaun Dahlan.

Kuasa hukum Samaun Dahlan, Janses E Sihaloho menjelaskan, peristiwa ini bermula dengan adanya pelaporan pasangan nomor urut 1 yang ke Bawaslu Fakfak atas dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada.

"Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak tersebut, pada tanggal 11 November 2024 KPU Kabupaten Fakfak melakukan rapat pleno dan mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024," ujar Janses Sihaloho di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).



"Yang menyatakan telah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dari kontestasi Pilkada Kabupaten Fakfak," sambungnya.

Rekomendasi Bawaslu itu dijalankan KPU Kabupaten Fakfak dengan mendiskualifikasi pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom. Namun keputusan KPU Kabupaten Fakfak itu diajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) dengan perkara Nomor 2P/PAP/2024, dan pada saat yang bersamaan Komisioner KPU Kabupaten Fakfak tiba-tiba diberhentikan sementara oleh KPU.

Janses melanjutkan, pada 19 November 2024 lalu, KPU Provinsi Papua Barat mengeluarkan Keputusan Nomor 319 Tahun 2024 yang menganulir Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 atau artinya KPU Provinsi Papua Barat mengembalikan pasangan nomor urut 1 kembali menjadi peserta pilkada.

"Nah, ini yang kita laporkan. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sangat berpihak atau tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan mengabaikan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak. Padahal menurut UU Pilkada dan PKPU rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU," sambungnya.

Atas serangkaian peristiwa tersebut, Janses menilai keputusan KPU yang menonaktifkan sementara KPU Kabupaten Fakfak dan keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang menganulir atau membatalkan keputusan diskualifikasi pasangan nomor 1 itu sarat dengan kepentingan. Maka dari itu, Janses berharap Bawaslu dan DKPP yang juga sebelumnya ia datangi bisa menindaklanjuti laporannya.

"Saya berharap DKPP dan Bawaslu RI segera melakukan pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam proses Pemilukada di Kabupaten Fakfak agar proses Pemilihan Kepala Daerah/wakil kepala daerah di Kabupaten fakfak dapat berjalan secara jujur dan adil (Jurdil)," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content