Bantuan Subsidi Upah Tak Harus Lewat Rekening Bank Pemerintah
Senin, 31 Agustus 2020 - 06:47 WIB
"Para pekerja yang ditargetkan mendapatkan subsidi upah ini memang masih berstatus sebagai karyawan, namun penghasilan mereka berkurang atau bahkan tidak mendapatkan gaji sebagai dampak pandemi COVID-19 ," kata Ida Menaker usai penandatangan perjanjian kerja bersama penerimaan bantuan pembangunan gedung workshop peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas dan penyerahan bantuan Program Perluasan Kesempatan Kerja di Semarang, Minggu (30/8/2020) malam.
"Kami sedang kumpulkan nomor rekening pekerja penerima. Untuk data yang sudah masuk ada sebanyak 13,8 juta pekerja dan sekarang dalam proses validasi teman-teman BPJamsostek," ungkapnya. (Baca juga: Memilukan, Mayat Bayi Laki-laki Dibuang Dalam Bungkusan Plastik )
Menaker menegaskan, pekerja penerima bantuan subsidi upah tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, melainkan rekening yang masih aktif di bank manapun.
"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuau dengan nomor rekening pekerja penerima," terang dia. Untuk diketahui, pencairan bantuan subsidi upah dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Pada program bantuan subsidi upah , para pekerja penerima akan mendapatkan Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening penerima. (Baca juga: Pemkot Solo Salurkan 1.500 Smartphone Bagi Siswa Kurang Mampu )
"Kami sedang kumpulkan nomor rekening pekerja penerima. Untuk data yang sudah masuk ada sebanyak 13,8 juta pekerja dan sekarang dalam proses validasi teman-teman BPJamsostek," ungkapnya. (Baca juga: Memilukan, Mayat Bayi Laki-laki Dibuang Dalam Bungkusan Plastik )
Menaker menegaskan, pekerja penerima bantuan subsidi upah tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, melainkan rekening yang masih aktif di bank manapun.
"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuau dengan nomor rekening pekerja penerima," terang dia. Untuk diketahui, pencairan bantuan subsidi upah dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Pada program bantuan subsidi upah , para pekerja penerima akan mendapatkan Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening penerima. (Baca juga: Pemkot Solo Salurkan 1.500 Smartphone Bagi Siswa Kurang Mampu )
Lihat Juga :