Diduga Curang, Ketua KPU Supiori Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2020 - 02:45 WIB
Erwin berharap kasus yang menjerat Ketua KPU Supiori ini bisa menjadi contoh bagi Ketua dan Komisioner KPU di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon kepala daerah.

"Semoga kasus Ketua KPU Supiori tahun 2020 ini menjadi pembelajaran buat seluruh ketua KPU di Indonesia agar bekerja dengan baik dan benar, jujur, itu akan membuat kita tenang bekerja. Sedangkan curang akan membuat diri susah di kemudian hari," ujar dia.

Kasus Ketua KPU Supiori ini terungkap tidak terlepas dari kerja tim Bawaslu bersama Polres Supiori dan JPU Kejari Biak Numfor (Gakumdu) hingga berhasil membawa terdakwa ketua KPU Supiori aktif ke Pengadilan Negeri (PN) Biak Numfor.

"Selama persidangan yang bersangkutan tidak koperatif, berbelit belit, sehingga Kejari Biak Numfor keputusan menuntut ketua KPU cukup tinggi dengan tuntutan 5 tahun penjara," tutur Kajari Biak Numfor.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!