Diduga Curang, Ketua KPU Supiori Dituntut 5 Tahun Penjara
Senin, 31 Agustus 2020 - 02:45 WIB
BIAK NUMFOR - Ketua KPU Supiori Buziri Ronal Korwa dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor, Papua .
Buziri Ronal Korwan dinilai melanggar pasal 180 ayat (1) Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah, yang mana merugikan salah satu bakal bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Supiori dari jalur perseorangan atau independen. (BACA JUGA: Anggota Brimob dan Keluarganya Dikeroyok Sejumlah Preman di Maumere )
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih mengatakan, Ketua KPU Supiori didakwa lantaran mengakibatkan salah satu bakal calon pasangan perseorangan, yaitu Yotam Wakum dan Fery Mambenar kehilangan haknya pada Pilkada Desember 2020. (BACA JUGA: Tambang Timah Longsor 5 Penambang 1 Operator Alat Berat Terkubur )
"Kasihan nasib calon perseorangan, yang seharusnya bisa lolos tahapan selanjutnya, hanya karena ulah oknum penyelenggara pemilu KPU Supiori, membuat hilangnya hak calon kepala daerah. Ini yang membuat kajari biak Numfor tidak akan mentolelir perbuatan ketua KPU Supiori," kata Erwin saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2020). (BACA JUGA: Memilukan, Mayat Bayi Laki-laki Dibuang Dalam Bungkusan Plastik )
Erwin berharap kasus yang menjerat Ketua KPU Supiori ini bisa menjadi contoh bagi Ketua dan Komisioner KPU di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon kepala daerah.
"Semoga kasus Ketua KPU Supiori tahun 2020 ini menjadi pembelajaran buat seluruh ketua KPU di Indonesia agar bekerja dengan baik dan benar, jujur, itu akan membuat kita tenang bekerja. Sedangkan curang akan membuat diri susah di kemudian hari," ujar dia.
Kasus Ketua KPU Supiori ini terungkap tidak terlepas dari kerja tim Bawaslu bersama Polres Supiori dan JPU Kejari Biak Numfor (Gakumdu) hingga berhasil membawa terdakwa ketua KPU Supiori aktif ke Pengadilan Negeri (PN) Biak Numfor.
"Selama persidangan yang bersangkutan tidak koperatif, berbelit belit, sehingga Kejari Biak Numfor keputusan menuntut ketua KPU cukup tinggi dengan tuntutan 5 tahun penjara," tutur Kajari Biak Numfor.
Buziri Ronal Korwan dinilai melanggar pasal 180 ayat (1) Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah, yang mana merugikan salah satu bakal bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Supiori dari jalur perseorangan atau independen. (BACA JUGA: Anggota Brimob dan Keluarganya Dikeroyok Sejumlah Preman di Maumere )
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih mengatakan, Ketua KPU Supiori didakwa lantaran mengakibatkan salah satu bakal calon pasangan perseorangan, yaitu Yotam Wakum dan Fery Mambenar kehilangan haknya pada Pilkada Desember 2020. (BACA JUGA: Tambang Timah Longsor 5 Penambang 1 Operator Alat Berat Terkubur )
"Kasihan nasib calon perseorangan, yang seharusnya bisa lolos tahapan selanjutnya, hanya karena ulah oknum penyelenggara pemilu KPU Supiori, membuat hilangnya hak calon kepala daerah. Ini yang membuat kajari biak Numfor tidak akan mentolelir perbuatan ketua KPU Supiori," kata Erwin saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2020). (BACA JUGA: Memilukan, Mayat Bayi Laki-laki Dibuang Dalam Bungkusan Plastik )
Erwin berharap kasus yang menjerat Ketua KPU Supiori ini bisa menjadi contoh bagi Ketua dan Komisioner KPU di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon kepala daerah.
"Semoga kasus Ketua KPU Supiori tahun 2020 ini menjadi pembelajaran buat seluruh ketua KPU di Indonesia agar bekerja dengan baik dan benar, jujur, itu akan membuat kita tenang bekerja. Sedangkan curang akan membuat diri susah di kemudian hari," ujar dia.
Kasus Ketua KPU Supiori ini terungkap tidak terlepas dari kerja tim Bawaslu bersama Polres Supiori dan JPU Kejari Biak Numfor (Gakumdu) hingga berhasil membawa terdakwa ketua KPU Supiori aktif ke Pengadilan Negeri (PN) Biak Numfor.
"Selama persidangan yang bersangkutan tidak koperatif, berbelit belit, sehingga Kejari Biak Numfor keputusan menuntut ketua KPU cukup tinggi dengan tuntutan 5 tahun penjara," tutur Kajari Biak Numfor.
(awd)
tulis komentar anda