Diduga Curang, Ketua KPU Supiori Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2020 - 02:45 WIB
loading...
Diduga Curang, Ketua...
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih. Foto/SINDOnews/Cornelia Mudumi
A A A
BIAK NUMFOR - Ketua KPU Supiori Buziri Ronal Korwa dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor, Papua .

Buziri Ronal Korwan dinilai melanggar pasal 180 ayat (1) Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah, yang mana merugikan salah satu bakal bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Supiori dari jalur perseorangan atau independen. (BACA JUGA: Anggota Brimob dan Keluarganya Dikeroyok Sejumlah Preman di Maumere )

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih mengatakan, Ketua KPU Supiori didakwa lantaran mengakibatkan salah satu bakal calon pasangan perseorangan, yaitu Yotam Wakum dan Fery Mambenar kehilangan haknya pada Pilkada Desember 2020. (BACA JUGA: Tambang Timah Longsor 5 Penambang 1 Operator Alat Berat Terkubur )

"Kasihan nasib calon perseorangan, yang seharusnya bisa lolos tahapan selanjutnya, hanya karena ulah oknum penyelenggara pemilu KPU Supiori, membuat hilangnya hak calon kepala daerah. Ini yang membuat kajari biak Numfor tidak akan mentolelir perbuatan ketua KPU Supiori," kata Erwin saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2020). (BACA JUGA: Memilukan, Mayat Bayi Laki-laki Dibuang Dalam Bungkusan Plastik )

Erwin berharap kasus yang menjerat Ketua KPU Supiori ini bisa menjadi contoh bagi Ketua dan Komisioner KPU di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon kepala daerah.

"Semoga kasus Ketua KPU Supiori tahun 2020 ini menjadi pembelajaran buat seluruh ketua KPU di Indonesia agar bekerja dengan baik dan benar, jujur, itu akan membuat kita tenang bekerja. Sedangkan curang akan membuat diri susah di kemudian hari," ujar dia.

Kasus Ketua KPU Supiori ini terungkap tidak terlepas dari kerja tim Bawaslu bersama Polres Supiori dan JPU Kejari Biak Numfor (Gakumdu) hingga berhasil membawa terdakwa ketua KPU Supiori aktif ke Pengadilan Negeri (PN) Biak Numfor.

"Selama persidangan yang bersangkutan tidak koperatif, berbelit belit, sehingga Kejari Biak Numfor keputusan menuntut ketua KPU cukup tinggi dengan tuntutan 5 tahun penjara," tutur Kajari Biak Numfor.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
13 Potongan Tubuh Ditemukan...
13 Potongan Tubuh Ditemukan di Lokasi Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II
Gempa Magnitudo 5,4...
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Sarmi Papua
Ini Identitas Korban...
Ini Identitas Korban Tewas dan Hilang Akibat Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor
Update Ledakan Bom Sisa...
Update Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua: 19 Orang Terluka, 55 Mengungsi
5 Fakta Bom Perang Dunia...
5 Fakta Bom Perang Dunia II Meledak di Biak Numfor, Nomor 3 Memilukan
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Investasi Jangka Panjang:...
Investasi Jangka Panjang: Kolaborasi Pendidikan demi Masa Depan Berkelanjutan di Papua
Rekomendasi
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Putin Mengamuk! Serangan...
Putin Mengamuk! Serangan Rusia Tewaskan 11 Orang dan Hancurkan Katedral Bersejarah
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved