KPK Didesak Segera Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai DPO
Kamis, 07 November 2024 - 17:47 WIB
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK segera menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan karena tidak diketahui keberadaannya. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mengetahui keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor usai ditetapkan tersangka.
Namun hingga saat ini KPK belum memasukkan Sahbirin ke Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
Baca juga: KPK Sebut Sahbirin Noor Tidak Diketahui Keberadaannya
Menyikapi hal itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Lembaga Antirasuah segera menetapkan Sahbirin sebagai buronan.
Namun hingga saat ini KPK belum memasukkan Sahbirin ke Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
Baca juga: KPK Sebut Sahbirin Noor Tidak Diketahui Keberadaannya
Menyikapi hal itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Lembaga Antirasuah segera menetapkan Sahbirin sebagai buronan.
Lihat Juga :