Petaka Perkawinan Beda Kasta di Kerajaan Majapahit Bisa Berujung Hukuman Mati

Kamis, 07 November 2024 - 06:25 WIB
Kemudian, untuk poligami menikahi lebih dari satu perempuan bagi laki-laki dan monogami menikahi lebih dari satu laki-laki bagi perempuan, di undang-undang tidak diatur. Namun, perkawinan poligami jelas diizinkan mengingat banyak para pejabat Kerajaan Majapahit yang mempunyai lebih dari seorang istri.

Istri tambahan ini biasa disebut istilah selir. Misalnya, perkawinan antara Raja Majapahit Kertarajasa Jayawardhana dengan 4 putri Kertanegara dari Kerajaan Singasari.

UU Kutara Manawa bahkan berulang kali menyebutkan tentang poligami, misalnya pada Pasal 215. Pasal ini menyatakan seorang brahmana yang mempunyai 4 istri.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!