Petaka Perkawinan Beda Kasta di Kerajaan Majapahit Bisa Berujung Hukuman Mati

Kamis, 07 November 2024 - 06:25 WIB
Perkawinan pratiloma memang tidak dilarang selama masa Kerajaan Majapahit, tetapi tidak dianjurkan. Pada perkawinan pratiloma ini perlu adanya persetujuan orang tua pihak perempuan yang disebut Jawi Kapateh sebagaimana dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Nagarakretagama" dari sejarawan Prof Slamet Muljana.

Pada UU Kutara Manawa disebutkan jika ada orang yang berketurunan tinggi dilamar oleh seorang gadis dari keturunan rendah, orang yang dilamar itu tak bisa dikenakan denda.

Namun, jika ada orang bawahan yang tidak berketurunan dilamar oleh seorang gadis dari keturunan tinggi supaya dicegah dan gadis dipisahkan dari orang yang dilamarnya

Setelah itu, orang tua sang perempuan perlu didengar keterangannya. Jika dia tidak menghendaki menantu laki-laki dari keturunan rendah, laki-laki itu akan dikenakan pidana mati.

Sementara, gadis ini dikembalikan kepada orang tuanya. Nah, jika orang tua sang perempuan setuju, laki-laki wajib membayar tukon atau mahar kepada ayah gadis itu. Maka, gadis itu diistilahkan Jawi Kapateh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!