Petaka Perkawinan Beda Kasta di Kerajaan Majapahit Bisa Berujung Hukuman Mati

Kamis, 07 November 2024 - 06:25 WIB
loading...
Petaka Perkawinan Beda...
Perkawinan antarkasta di Kerajaan Majapahit merupakan hal yang sangat ketat diatur. Larangan ini tercantum dalam UU Kutara Manawa yang dapat berujung hukuman mati bagi si laki-laki. Foto: Dok SINDOnews
A A A
PERKAWINAN antarkasta di Kerajaan Majapahit merupakan hal yang sangat ketat diatur. Larangan ini tercantum dalam Undang-Undang Kutara Manawa yang dapat berujung hukuman mati bagi si laki-laki.

Pada aturan itu perkawinan yang ideal adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang sama-sama derajatnya.

Baca juga: Strisanggrahana Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Zaman Majapahit

Perkawinan sederajat atau warna ini demi memberikan jaminan kepada kelangsungan hidup agar tidak menimbulkan kekeruhan atau kegoncangan. Kegoncangan yang terjadi disebabkan perkawinan antarwarna, terutama perkawinan pratiloma atau perkawinan antarkasta dalam istilah bahasa Sansekerta.

Perkawinan pratiloma memang tidak dilarang selama masa Kerajaan Majapahit, tetapi tidak dianjurkan. Pada perkawinan pratiloma ini perlu adanya persetujuan orang tua pihak perempuan yang disebut Jawi Kapateh sebagaimana dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Nagarakretagama" dari sejarawan Prof Slamet Muljana.

Pada UU Kutara Manawa disebutkan jika ada orang yang berketurunan tinggi dilamar oleh seorang gadis dari keturunan rendah, orang yang dilamar itu tak bisa dikenakan denda.

Namun, jika ada orang bawahan yang tidak berketurunan dilamar oleh seorang gadis dari keturunan tinggi supaya dicegah dan gadis dipisahkan dari orang yang dilamarnya

Setelah itu, orang tua sang perempuan perlu didengar keterangannya. Jika dia tidak menghendaki menantu laki-laki dari keturunan rendah, laki-laki itu akan dikenakan pidana mati.

Sementara, gadis ini dikembalikan kepada orang tuanya. Nah, jika orang tua sang perempuan setuju, laki-laki wajib membayar tukon atau mahar kepada ayah gadis itu. Maka, gadis itu diistilahkan Jawi Kapateh.

Kemudian, untuk poligami menikahi lebih dari satu perempuan bagi laki-laki dan monogami menikahi lebih dari satu laki-laki bagi perempuan, di undang-undang tidak diatur. Namun, perkawinan poligami jelas diizinkan mengingat banyak para pejabat Kerajaan Majapahit yang mempunyai lebih dari seorang istri.

Istri tambahan ini biasa disebut istilah selir. Misalnya, perkawinan antara Raja Majapahit Kertarajasa Jayawardhana dengan 4 putri Kertanegara dari Kerajaan Singasari.

UU Kutara Manawa bahkan berulang kali menyebutkan tentang poligami, misalnya pada Pasal 215. Pasal ini menyatakan seorang brahmana yang mempunyai 4 istri.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Pilu Mpu Prapanca,...
Kisah Pilu Mpu Prapanca, Difitnah Kaum Bangsawan dan Diusir dari Istana Majapahit
Kisah Moksa Mahapatih...
Kisah Moksa Mahapatih Gajah Mada di Air Terjun Madakaripura
Harmonisasi Majapahit...
Harmonisasi Majapahit dan Campa Mulai dari Pernikahan Politik hingga Pemberian Suaka ke Raja
Kisah Raja Tribhuwana...
Kisah Raja Tribhuwana Tunggadewi Mempercayakan Perempuan Memimpin di Majapahit
Tiga Saran Gayatri Wujudkan...
Tiga Saran Gayatri Wujudkan Sumpah Palapa Gajah Mada
Sosok Mpu Nambi, Mahapatih...
Sosok Mpu Nambi, Mahapatih Pertama Kerajaan Majapahit yang Jago Siasat Perang
Indonesia di Antara...
Indonesia di Antara Quantum Warfare dan Multipolaritas
Pesona Syifa Hadju di...
Pesona Syifa Hadju di Resepsi El Rumi, Makeup Soft Glam dan Gaun Tex Saverio Bikin Terpukau
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka: Dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Rekomendasi
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Berita Terkini
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved