Petaka Perkawinan Beda Kasta di Kerajaan Majapahit Bisa Berujung Hukuman Mati

Kamis, 07 November 2024 - 06:25 WIB
Perkawinan antarkasta di Kerajaan Majapahit merupakan hal yang sangat ketat diatur. Larangan ini tercantum dalam UU Kutara Manawa yang dapat berujung hukuman mati bagi si laki-laki. Foto: Dok SINDOnews
PERKAWINAN antarkasta di Kerajaan Majapahit merupakan hal yang sangat ketat diatur. Larangan ini tercantum dalam Undang-Undang Kutara Manawa yang dapat berujung hukuman mati bagi si laki-laki.

Pada aturan itu perkawinan yang ideal adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang sama-sama derajatnya.



Baca juga: Strisanggrahana Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Zaman Majapahit

Perkawinan sederajat atau warna ini demi memberikan jaminan kepada kelangsungan hidup agar tidak menimbulkan kekeruhan atau kegoncangan. Kegoncangan yang terjadi disebabkan perkawinan antarwarna, terutama perkawinan pratiloma atau perkawinan antarkasta dalam istilah bahasa Sansekerta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!