Fakta-fakta Santri Pesantren Krapyak Jogja Dianiaya dan Ditusuk, Nomor 4 Mengerikan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:53 WIB
Tujuh pelaku penganiayaan dan penusukan dua santri Pondok Pesantren Krapyak ditangkap dan ditahan. Polresta Yogyakarta mengungkap ada rentetan kejadian kasus itu. Foto/Erfan Erlin
YGYAKARTA - Tujuh pelaku penganiayaan dan penusukan terhadap santri asal Pondok Pesantren Al Munawir Krapyak Sewon Bantul, SF dan MMM di kampung turis Prawirotaman Kota Yogyakarta (Jogja) telah ditangkap dan ditahan.



Foto/Erfan Erlin

Mereka yang diamankan polisi adalah V (41), N Alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), dan R Alias C (43). Dalam peristiwa ini polisi menerbitkan 3 laporan polisi karena ada rentetan antara kejadian satu dengan lainnya.



Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Darma mengungkapkan ada tiga laporan polisi atas kejadian ini.

Fakta-fakta Santri Pesantren Krapyak Jogja Dianiaya dan Ditusuk

1. Dipicu Dua Peristiwa



Kejadian ini terungkap berdasarkan dari tiga laporan polisi (LP) dan dua peristiwa, di mana satu peristiwa Rabu 23 Oktober 2024 dini hari itu memunculkan dua LP.

"Kemudian diikuti oleh Rabu malam itu satu LP," kata Aditya saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024).

Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content