Fakta-fakta Santri Pesantren Krapyak Jogja Dianiaya dan Ditusuk, Nomor 4 Mengerikan
Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:53 WIB
YGYAKARTA - Tujuh pelaku penganiayaan dan penusukan terhadap santri asal Pondok Pesantren Al Munawir Krapyak Sewon Bantul, SF dan MMM di kampung turis Prawirotaman Kota Yogyakarta (Jogja) telah ditangkap dan ditahan.
Foto/Erfan Erlin
Mereka yang diamankan polisi adalah V (41), N Alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), dan R Alias C (43). Dalam peristiwa ini polisi menerbitkan 3 laporan polisi karena ada rentetan antara kejadian satu dengan lainnya.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Darma mengungkapkan ada tiga laporan polisi atas kejadian ini.
Kejadian ini terungkap berdasarkan dari tiga laporan polisi (LP) dan dua peristiwa, di mana satu peristiwa Rabu 23 Oktober 2024 dini hari itu memunculkan dua LP.
"Kemudian diikuti oleh Rabu malam itu satu LP," kata Aditya saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024).
Foto/Erfan Erlin
Mereka yang diamankan polisi adalah V (41), N Alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), dan R Alias C (43). Dalam peristiwa ini polisi menerbitkan 3 laporan polisi karena ada rentetan antara kejadian satu dengan lainnya.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Darma mengungkapkan ada tiga laporan polisi atas kejadian ini.
Fakta-fakta Santri Pesantren Krapyak Jogja Dianiaya dan Ditusuk
1. Dipicu Dua Peristiwa
Kejadian ini terungkap berdasarkan dari tiga laporan polisi (LP) dan dua peristiwa, di mana satu peristiwa Rabu 23 Oktober 2024 dini hari itu memunculkan dua LP.
"Kemudian diikuti oleh Rabu malam itu satu LP," kata Aditya saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024).
tulis komentar anda