5 Fakta Irjen Pol Daniel Tahi Silitonga, Kapolda NTT yang Ditegur Komisi III DPR

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:50 WIB
Ipda Rudy Soik yang bertugas di lingkungan Polda NTT dipecat karena dinilai telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Mirisnya, pemecatan itu setelah dia membongkar praktik mafia BBM.

Pemecatan tersebut lantas tuai kontroversi yang membuat pihak Polda NTT harus melakukan klarifikasi. Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert A Sormin mengatakan dari hasil sidang Komisi Kode Etik ditemukan anggotanya Ipda Rudy Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana.

Itulah sejumlah fakta yang telah terungkap dari sosok Irjen Pol Daniel Tahi Silitonga yang merupakan Kapolda NTT. Saat ini kasus Ipda Rudy Soik tengah didalami untuk menentukan status perwira polisi itu kedepannya
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content