Profil 3 Hakim PN Surabaya yang Ditahan Usai Memvonis Bebas Ronald Tannur

Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:15 WIB
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyidangkan kasus Gregorius Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ditahan Kejati Jatim. Foto/Lukman Hakim
SURABAYA - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyidangkan kasus Gregorius Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketiganya juga telah ditetapkan oleh Kejakgung sebagai sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait putusan bebas terdakwa Ronald Tannur.





Dalam kasus ini, Ronald Tannur menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Profil Tiga Hakim Memvonis Bebas Ronald Tannur

1. Erintuah Damanik



Erintuah Damanik, laki-laki kelahiran 24 Juli 1961 kini usianya menginjak 63 tahun. Dia yang memiliki darah Batak merupakan seorang hakim kelas 1A Khusus dengan golongan pembina utama madya.

Dia menempuh pendidikan di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat hingga mendapatkan gelar sarjana hukum. Erintuah memulai awal karirnya sebagai pengacara, lalu bergabung dengan dunia peradilan serta menjalankan tugasnya sebagai hakim pada tahun 2019.

Selama menjalankan tugasnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah banyak menangani kasus besar. Kasus yang paling tersorot adalah saat Erintuah memberikan vonis mati terhadap istri dari Hakim Jamaludin yaitu Zuraida.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content