Profil 3 Hakim PN Surabaya yang Ditahan Usai Memvonis Bebas Ronald Tannur

Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:15 WIB
Berikut rinciannya, tanah dan bangunan Rp4.450.000.000, alat transportasi dan mesin Rp135.000.000, harta bergerak lainnya Rp151.000.000, kas dan setara kas Rp1.980.586.892.

3. Profil Mangapul



Mangapul pria berkelahiran Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada 23 Juni 1964 yang kini berusia 60 Tahun merupakan hakim mediator di kelas IA khusus dengan pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d.

Mangapul menempuh pendidikan sarjana di Universitas Universitas HKBP Nommensen dan lulus pada tahun 1989. Lalu melanjutkan pendidikan magister (S2) di Universitas Pembangunan Panca Budi dan lulus pada tahun 2016.

Mangapul mengawali karirnya pada 2018 sampai 2020 sebagai hakim Pengadilan Tinggi Riau. Mangapul pernah menjabat posisi strategis. Seperti menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada tahun 2021.Ia kemudian dipindahkan ke PN Surabaya pada 2022

Mangapul memiliki total kekayaan di LHKPN sebanyak Rp1.316.900.00.

Kekayaan berupa tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas yang kemudian dikurangi utang. Berikut rinciannya, tanah dan bangunan Rp1.275.000.000, alat transportasi dan mesin Rp66.000.000, harta bergerak lainnya Rp105.900.000, kas dan setara kas Rp230.000.000, utang Rp360.000.000.

Itulah profil tiga hakim yang ditangkap usai memvonis bebas Ronald Tannur. (MG/Salwa Puspita)
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content