Turut Cegah Pandemi, BI Luncurkan Aturan untuk Mudahkan Izin

Sabtu, 02 Mei 2020 - 13:58 WIB
Pihak yang bisa memanfaatkan perizinan online BI adalah bank, lembaga selain bank, kementerian atau lembaga, dan pihak lainnya. Permohonan perizinan disampaikan kepada Bank Indonesia melalui front office (FO) Perizinan secara nirkertas kepada BI melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.

Bank Indonesia akan memproses permohonan perizinan itu dengan cara meneliti kelengkapan, kebenaran administratif, dan kebenaran substantif atas dokumen persyaratan yang disampaikan oleh pemohon.

"Jika dalam 14 hari pemohon tidak memenuhi dokumen yang dipersyaratakan, maka Bank Indonesia akan menolak permohonan perizinan. Mereka baru dapat mengajukan permohonan kembali dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak penolakan pertama," kata Onny.
(ihs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!