Turut Cegah Pandemi, BI Luncurkan Aturan untuk Mudahkan Izin

Sabtu, 02 Mei 2020 - 13:58 WIB
loading...
Turut Cegah Pandemi,...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Di tengah pandemi Corona, Bank Indonesia akan mempermudah pendaftar perizinan produk-produk lembaga keuangan. Kini lembaga keuangan atau kementerian bisa mendaftarkan izin produknya lewat aplikasi online.

Tak cuma soal persyaratan dan kelengkapan perizinan yang dicantumkan, BI juga menerakan besaran biaya yang harus dikeluarkan. Kemudahan yang diberikan Bank Indonesia (BI) itu tertuang dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 22/8/PBI/2020 tentang Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan yang mulai berlaku 1 Mei 2020.

"Di samping merupakan bagian dari penguatan proses perizinan, hal ini sejalan dengan momentum dalam masa pandemi Covid-19 untuk melakukan physical distancing. Pemohon juga dapat mengetahui progres dari proses perizinan yang sedang diajukan (tracking) secara online," kata Onny di Jakarta, Sabtu (2/5/2020). ( Baca:Dirut Bank Sumsel Jadi Salah Satu Pasien yang Sembuh dari Corona )

Ketentuan mengenai perizinan terpadu itu akan meningkatkan aspek pelayanan dan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Secara umum, ketentuan tersebut mencakup ruang lingkup perizinan, persetujuan, dan layanan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.

Pihak yang bisa memanfaatkan perizinan online BI adalah bank, lembaga selain bank, kementerian atau lembaga, dan pihak lainnya. Permohonan perizinan disampaikan kepada Bank Indonesia melalui front office (FO) Perizinan secara nirkertas kepada BI melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.

Bank Indonesia akan memproses permohonan perizinan itu dengan cara meneliti kelengkapan, kebenaran administratif, dan kebenaran substantif atas dokumen persyaratan yang disampaikan oleh pemohon.

"Jika dalam 14 hari pemohon tidak memenuhi dokumen yang dipersyaratakan, maka Bank Indonesia akan menolak permohonan perizinan. Mereka baru dapat mengajukan permohonan kembali dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak penolakan pertama," kata Onny.
(ihs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Iklim Investasi Kota...
Iklim Investasi Kota Bontang Kian Bergairah, UMK Dominasi Penerbitan NIB di Awal 2026
Kolaborasi Pemprov dan...
Kolaborasi Pemprov dan BI Jakarta Dorong Industri Film sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru
Apresiasi Keterlibatan...
Apresiasi Keterlibatan BI Jakarta, Bang Dul: Ini Role Model Indonesia
Anggota DPR Apresiasi...
Anggota DPR Apresiasi Semangat Anak Muda Hadirkan Aplikasi yang Berdayakan Peternak Lokal
Pertumbuhan Ekonomi...
Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta 2025 Lampaui Nasional
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Rekomendasi
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Inggris vs Ghana: The...
Inggris vs Ghana: The Three Lions Menuju Rekor Baru
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
Berita Terkini
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved