Cawalkot Palopo dan 3 Komisioner KPU Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:29 WIB
“Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh tim Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu pada hari Kamis tanggal 17 Oktober, telah dilaksanakan gelar perkara menetapkan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir (calon Wali Kota Palopo nomor urut 4), Ketua KPU Irwandi, Abbas, dan Muhadzir Muhammad Hamid. Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Supriadi dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

Supriadi menambahkan, dalam kasus tindak pidana Pemilu tidak ada penahanan tersangka.

“Undang-undang Pemilu tidak ada penahan tersangka. Jika ditanya apakah berdampak pada diskualifikasi pencalonan tersangka, maka itu bukan kewenangan saya menjawab. Nanti Gakkumdu, karena kami terdiri beberapa unsur, Kepolisian, Kejaksaan, Bawaslu sendiri, serta sejumlah pihak lain,” tandasnya.

Baca juga: Ijazah Dokter Elwizan Aminudin Palsu, PSS Sleman Laporkan ke Polisi

Sementara itu, pukul 15.31 Wita, terpantau di Kantor Bawaslu sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan di salah satu ruangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!