Cawalkot Palopo dan 3 Komisioner KPU Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:29 WIB
PALOPO - Kandidat Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo, Trisal Tahir bersama tiga komisioner KPU Palopo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu.
Penetapan tersangka dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Palopo, dalam kasus dugaan ijazah palsu, Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir pada Kamis, (17/10/2024).
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan bahwa kasus keabsahan ijazah Cawalkot Palopo, Trisal Tahir telah ditingkatkan ke tahap sidik.
“Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh tim Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu pada hari Kamis tanggal 17 Oktober, telah dilaksanakan gelar perkara menetapkan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir (calon Wali Kota Palopo nomor urut 4), Ketua KPU Irwandi, Abbas, dan Muhadzir Muhammad Hamid. Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Supriadi dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Supriadi menambahkan, dalam kasus tindak pidana Pemilu tidak ada penahanan tersangka.
“Undang-undang Pemilu tidak ada penahan tersangka. Jika ditanya apakah berdampak pada diskualifikasi pencalonan tersangka, maka itu bukan kewenangan saya menjawab. Nanti Gakkumdu, karena kami terdiri beberapa unsur, Kepolisian, Kejaksaan, Bawaslu sendiri, serta sejumlah pihak lain,” tandasnya.
Sementara itu, pukul 15.31 Wita, terpantau di Kantor Bawaslu sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan di salah satu ruangan.
Penetapan tersangka dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Palopo, dalam kasus dugaan ijazah palsu, Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir pada Kamis, (17/10/2024).
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan bahwa kasus keabsahan ijazah Cawalkot Palopo, Trisal Tahir telah ditingkatkan ke tahap sidik.
“Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh tim Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu pada hari Kamis tanggal 17 Oktober, telah dilaksanakan gelar perkara menetapkan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir (calon Wali Kota Palopo nomor urut 4), Ketua KPU Irwandi, Abbas, dan Muhadzir Muhammad Hamid. Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Supriadi dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Supriadi menambahkan, dalam kasus tindak pidana Pemilu tidak ada penahanan tersangka.
“Undang-undang Pemilu tidak ada penahan tersangka. Jika ditanya apakah berdampak pada diskualifikasi pencalonan tersangka, maka itu bukan kewenangan saya menjawab. Nanti Gakkumdu, karena kami terdiri beberapa unsur, Kepolisian, Kejaksaan, Bawaslu sendiri, serta sejumlah pihak lain,” tandasnya.
Sementara itu, pukul 15.31 Wita, terpantau di Kantor Bawaslu sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan di salah satu ruangan.
tulis komentar anda