Polisi Ringkus Pencuri Spesialis Aksesoris Mobil di Makassar

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 19:31 WIB
Ruslan alias Aco (38) saat diamanakan pihak kepolisian atas aksinya mencuri aksesoris kendaraan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Jajaran Unit Khusus Polsek Tallo meringkus terduga pelaku pencurian spesialis aksesoris kendaraan. Pelaku bernama Ruslan alias Aco (38). Dia ditangkap di Kompleks Pekuburan Beroanging, Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Jumat (28/8/2020).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul mengatakan, pelaku yang merupakan pengangguran itu diciduk sekitar pukul 07.30 Wita. Aco disebutkan kerap menggondol radio tape mobil di beberapa wilayah di Kota Makassar.



Warga Jalan Pannampu itu, kata Agus diciduk setelah pihaknya melakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan masyarakat yang sering kehilangan tape ketika memarkir mobilnya di wilayah hukum Polsek Tallo. Aco diringkus bersama barang bukti satu tape mobil, satu tas kulit hitam berisi perkakas seperti obeng dan sebagainya.



"Rata-rata sasarannya mobil pikap. Dia (Aco) bawa tas kecil, isinya ada obeng tang dan kunci-kunci untuk membuka baut. Sementara pengakuannya ada lima lokasi semuanya di wilayah Polsek Tallo," jelas Agus kepada SINDOnews, Jumat (28/8/2020).

Adapun lima lokasi yang diakui pelaku, lanjut Agus yakni, Jalan Pannampu, Barukang, Galangan Kapal. Lalu di kawasan sekitar Pelabuhan Soekarno Hatta dan Pasar Cidu, Kecamatan Tallo. "Pengakuannya sendiri (melakukan), sementara anggota masih pengembangan," tukasnya.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu Hakim menyampaikan pihaknya sementara masih mengumpulkan keterangan dari para korban. Pendataan itu termasuk kapan pelaku beraksi dan jumlah kerugian.



"Hasil interogasinya ini sementara masih kita dalami penyelidikannya, tadi pagi baru diamankan jadi masih hangat. Sebentar baru saya berikan penjelasan kelanjutan penyelidikannya. Mungkin bisa saja berkembang lagi jumlah tempat kejadian perkaranya," ungkap Hakim.

Kini, Aco masih berada di Mapolsek Tallo guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya penyidik bakal menjerat pengangguran itu dengan pasal 363 KUHPidana. "Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Hakim.
(luq)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content