Polrestabes Medan Musnahkan Ganja Kering Senilai Rp1,7 Miliar

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 17:08 WIB
Selain itu, dalam menindak para pelaku peredaran narkoba, pihaknya bersama Polsek sejajaran Polrestabes Medan tidak segan-segan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku peredaran narkoba.

“Kita tidak segan-segan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku narkoba dengan menembak mati para pelakunya. Sebab kejahatan narkoba ini sudah masuk dalam kategori kejahatan khusus nasional,”ujarnya.

Menurut Riko Sunarko, penerapan pasal yang dikenakan kepada para pelaku narkoba juga sangat berat dengan hukuman penjara minimal 20 tahun.(Baca juga : Waduh, Peredaran 2 Kg Sabu di Medan Ini Dikendalikan Narapidana )

“Atas perbuatannya, 111 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta maksimal hukuman mati,” tandasnya.
(nun)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content