Waduh, Peredaran 2 Kg Sabu di Medan Ini Dikendalikan Narapidana
loading...
A
A
A
Satreskrim Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang , Sumatera Utara menggagalkan upaya peredaran 2 kg sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) narkoba. Rencananya barang haram itu akan diedarkan di Kota Medan dan sekitarnya. Diketahui pelaku dalam rekeningnya sudah berulang kali melakukan transaksi narkoba.
Terbongkarnya sindikat narkoba ini berawal dari tertangkapnya MN, warga Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. MN merupakan seorang kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu ini. Saat ditangkap petugas, tersangka sempat tidak mengakui jika di rumahnya terdapat narkoba. (Baca juga: Akhiri Dinasti Politik, 7 Parpol Berkoalisi Dukung Dadang-Syahrul Gunawan)
Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas Satreskrim Polsek Percut Sei Tuan yang sebelumnya sudah menjadikan pelaku target operasi berhasil menemukan tas ransel. (Baca juga: Korban Penembakan di Depan Kampus Unpad Mengaku Tak Punya Musuh)
Di dalamnya berisikan ada 2 bungkus sabu yang dikemas di menggunakan bungkus teh China. Pelaku menyimpan tas ransel tersebut di dalam lemari pakaian. Dua bungkus sabu yang disita tersebut ditaksir memiliki berat 2 kilogram.
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja menyebut, narkoba yang disita dari pelaku dikendalikan oleh seorang narapidana. Dari hasil pemeriksaan transaksi rekening tabungan milik pelaku, ternyata sudah lebih dari tiga bulan menjalankan bisnis narkoba. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
“Dari tangan pelaku petugas menyita dua bungkus sabu seberat 2 kilogram, kartu ATM, buku tabungan dan mesin pres,” kata Kapolsek, Rabu (26/8/2020). Polsek Percut Sei Tuan masih memburu beberapa pelaku lain yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba ini. Selain itu, petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sang pengendali sindikat peredaran sabu yang kini berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam akan kembali dipenjara selama lebih dari 5 tahun karena dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terbongkarnya sindikat narkoba ini berawal dari tertangkapnya MN, warga Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. MN merupakan seorang kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu ini. Saat ditangkap petugas, tersangka sempat tidak mengakui jika di rumahnya terdapat narkoba. (Baca juga: Akhiri Dinasti Politik, 7 Parpol Berkoalisi Dukung Dadang-Syahrul Gunawan)
Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas Satreskrim Polsek Percut Sei Tuan yang sebelumnya sudah menjadikan pelaku target operasi berhasil menemukan tas ransel. (Baca juga: Korban Penembakan di Depan Kampus Unpad Mengaku Tak Punya Musuh)
Di dalamnya berisikan ada 2 bungkus sabu yang dikemas di menggunakan bungkus teh China. Pelaku menyimpan tas ransel tersebut di dalam lemari pakaian. Dua bungkus sabu yang disita tersebut ditaksir memiliki berat 2 kilogram.
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja menyebut, narkoba yang disita dari pelaku dikendalikan oleh seorang narapidana. Dari hasil pemeriksaan transaksi rekening tabungan milik pelaku, ternyata sudah lebih dari tiga bulan menjalankan bisnis narkoba. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
“Dari tangan pelaku petugas menyita dua bungkus sabu seberat 2 kilogram, kartu ATM, buku tabungan dan mesin pres,” kata Kapolsek, Rabu (26/8/2020). Polsek Percut Sei Tuan masih memburu beberapa pelaku lain yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba ini. Selain itu, petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sang pengendali sindikat peredaran sabu yang kini berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam akan kembali dipenjara selama lebih dari 5 tahun karena dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(shf)