KDRT Berujung Fatal, Ibu Muda di Sumenep Tewas setelah Dianiaya Suami

Senin, 07 Oktober 2024 - 13:48 WIB
Kemudian pada Jumat 4 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB, korban dengan suaminya kembali cek-cok mulut dan menyebabkan suami korban marah sehingga melakukan penganiayaan kembali. Korban lalu dipukul di bagian wajah menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

Baca juga: Pangdam Hasanuddin yang Tembus Bintang 4, Nomor 2 Jadi Panglima TNI setelah 14 Tahun Lepas Baju Militer

Keesokan harinya, pada Sabtu 5 Oktober 2024 pukul 16.30 WIB, korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3), (2), (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!