KDRT Berujung Fatal, Ibu Muda di Sumenep Tewas setelah Dianiaya Suami
Senin, 07 Oktober 2024 - 13:48 WIB
Kemudian pada Jumat 4 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB, korban dengan suaminya kembali cek-cok mulut dan menyebabkan suami korban marah sehingga melakukan penganiayaan kembali. Korban lalu dipukul di bagian wajah menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.
Baca juga: Pangdam Hasanuddin yang Tembus Bintang 4, Nomor 2 Jadi Panglima TNI setelah 14 Tahun Lepas Baju Militer
Keesokan harinya, pada Sabtu 5 Oktober 2024 pukul 16.30 WIB, korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3), (2), (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Pangdam Hasanuddin yang Tembus Bintang 4, Nomor 2 Jadi Panglima TNI setelah 14 Tahun Lepas Baju Militer
Keesokan harinya, pada Sabtu 5 Oktober 2024 pukul 16.30 WIB, korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3), (2), (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(kri)
Lihat Juga :