Polresta Malang Ungkap Pemalsuan Surat Blu-e, 2 Orang Ditangkap

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 08:58 WIB
Berawal dari sini, tutur AKP Tiksnarto, kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka K yang mengaku menerima jasa membuat dokumen Blu-e palsu. "Dalam pengembangan kasus ini, satu tersangka lain, AG, juga berhasil ditangkap setelah sempat kabur ke luar kota," tutur AKP Tiksnarto.

Dia mengungkapkan, modus operandi kedua tersangka, dengan berkedok sebagai biro jasa pengurusan dokumen kendaraan bermotor. Untuk satu lembar surat Blu-e palsu, tersangka K dan AG mematok harga dari Rp450 ribu hingga Rp4 juta tergantung jenis kendaraan. Padahal harga Blu-e asli hanya berkisar puluhan ribu.

Perwakilan Ditjen Hubdar Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan dokumen Blu-e palsu ini pertama kali di Indonesia. Jika tidak terungkap, dikhawatirkan praktik pemalsuan ini semakin luas dan merugikan negara.

"Banyaknya pengusaha angkutan yang memodifikasi kendaraannya hingga mampu mengangkut melebihi kapasitas yang dipastikan tidak lolos saat mengurus uji kartu Blue-e, membuat pengusaha angkutan nakal meminta tolong biro jasa yang juga nakal. Para pengusaha tidak tahu jika kartu yang mereka miliki adalah palsu," kata Budi.

Akibat perbutannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 dan 264 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman enam tahun penjara.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!