Polresta Malang Ungkap Pemalsuan Surat Blu-e, 2 Orang Ditangkap
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 08:58 WIB
Kasatreskrim Polresta Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo (kanan) dan perwakilan dari Ditjen Hubdar Kemenhub Budi Setiyadi menunjukkan dokumen Blu-e yang dipalsukan. Foto/INEWSTv/Deni Irwansyah
MALANG - Polres Kota Malang, Jawa Timur bersama Kementerian Direktorat Perhubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengungkap kasus pemalsuan dokumen kepengurusan bukti lulus uji elektronik (Blu-e)
Ironisnya, Blue-e adalah program baru, tapi sudah ditemukan banyak dipalsukan di lapangan. Dalam kasus ini, dua pelaku, K dan AG, berhasil ditangkap dengan modus biro jasa pengurusan surat kendaraan bermotor.
Pengungkapan kasus pemalsuan dokumen Blu-e ini digelar Satresrim Polres Kota Malang. Petugas juga menyita beberapa barang bukti berupa dokumen Blu-e palsu yang merugikan negara tersebut. (BACA JUGA: Angka Kecelakaan Anak Tinggi, Ditjen Hubdar: Perlu Edukasi Sejak Usia Dini )
Kasat Reskrim Polres Kota Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Dishub Kota Malang, ada sebuah truk yang melintas dan kedapatan menunjukkan kartu Blue-e. (BACA JUGA: Tekan Angka Kecelakaan, Puluhan Guru Dapat Pelatihan Lalulintas Usia Dini )
Namun saat dicek menggunakan alat khusus, tidak muncul informasi tentang lulus uji. "Petugas curiga sopir truk itu menggunakan surat Blu-e palsu. Temuan dilanjutkan dengan melaporkan ke Satreskrim Polres Kota Malang," kata AKP Tiksnarto. (BACA JUGA: Nasri: Jika Tidak Daftar Ulang ke Sunda Empire, Semua Negara Tak Boleh Cetak Uang )
Dalam penyelidikan, ujar Kasat Reskrim, petugas sempat kesulitan karena Blu-e merupakan dokumen baru dan belum tersosialisasi. Apalagi surat Blu-e yang dibawa tersangka sangat mirip dengan aslinya. "Namun dengan koordinasi bersama Dishub Kota Malang, akhirnya surat tersebut dipastikan palsu," ujar Kasat Reskrim.
Ironisnya, Blue-e adalah program baru, tapi sudah ditemukan banyak dipalsukan di lapangan. Dalam kasus ini, dua pelaku, K dan AG, berhasil ditangkap dengan modus biro jasa pengurusan surat kendaraan bermotor.
Pengungkapan kasus pemalsuan dokumen Blu-e ini digelar Satresrim Polres Kota Malang. Petugas juga menyita beberapa barang bukti berupa dokumen Blu-e palsu yang merugikan negara tersebut. (BACA JUGA: Angka Kecelakaan Anak Tinggi, Ditjen Hubdar: Perlu Edukasi Sejak Usia Dini )
Kasat Reskrim Polres Kota Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Dishub Kota Malang, ada sebuah truk yang melintas dan kedapatan menunjukkan kartu Blue-e. (BACA JUGA: Tekan Angka Kecelakaan, Puluhan Guru Dapat Pelatihan Lalulintas Usia Dini )
Namun saat dicek menggunakan alat khusus, tidak muncul informasi tentang lulus uji. "Petugas curiga sopir truk itu menggunakan surat Blu-e palsu. Temuan dilanjutkan dengan melaporkan ke Satreskrim Polres Kota Malang," kata AKP Tiksnarto. (BACA JUGA: Nasri: Jika Tidak Daftar Ulang ke Sunda Empire, Semua Negara Tak Boleh Cetak Uang )
Dalam penyelidikan, ujar Kasat Reskrim, petugas sempat kesulitan karena Blu-e merupakan dokumen baru dan belum tersosialisasi. Apalagi surat Blu-e yang dibawa tersangka sangat mirip dengan aslinya. "Namun dengan koordinasi bersama Dishub Kota Malang, akhirnya surat tersebut dipastikan palsu," ujar Kasat Reskrim.
Lihat Juga :