5 Fakta Terbaru Video Mesum Guru dan Siswi di Gorontalo, Ternyata Ada Versi 7 Menit
Kamis, 26 September 2024 - 15:06 WIB
AKBP Deddy Herman mengungkapkan jika "pelaku DA pertama kali menyetubuhi korban sejak awal 2024". Ini berawal dari PP yang merasa nyaman dengan perlakuan DA yang kerap memberikan perhatian.
Diketahui jika video syur guru dan siswi di Gorontalo tersebut berdurasi 7 menit 34 detik. Dalam video berdurasi 7 menit yang beredar luas, keduanya terlihat mengenakan pakaian sehari-hari di sekolah.
Beredarnya video yang diduga diambil tanpa izin di lingkungan sekolah telah menghebohkan publik. Kejadian ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai etika, privasi, dan tanggung jawab digital.
Menurut penuturan AKBP Deddy Herman, "Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah."
Deddy menjelaskan niat sahabat korban merekam aksi tersebut baik. Dia ingin memberikan bukti kepada istri pelaku mengenai kelakuan pelaku sebab keluarga pelaku tidak percaya ketika diberitahu sebelumnya.
Selain harus dijerat oleh Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, DA juga nonaktifkan dari MAN gorontalo.
Kepala Sekolah menegaskan bahwa guru tersebut tidak lagi memiliki jadwal mengajar di sekolah. Sementara itu, pihak sekolah juga telah menghubungi keluarga siswi untuk menawarkan bantuan melanjutkan pendidikan di tempat lain
3. Video Berdurasi Lebih dari 7 Menit
Diketahui jika video syur guru dan siswi di Gorontalo tersebut berdurasi 7 menit 34 detik. Dalam video berdurasi 7 menit yang beredar luas, keduanya terlihat mengenakan pakaian sehari-hari di sekolah.
Beredarnya video yang diduga diambil tanpa izin di lingkungan sekolah telah menghebohkan publik. Kejadian ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai etika, privasi, dan tanggung jawab digital.
4. Perekam Video Adalah Sahabat Korban
Menurut penuturan AKBP Deddy Herman, "Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah."
Deddy menjelaskan niat sahabat korban merekam aksi tersebut baik. Dia ingin memberikan bukti kepada istri pelaku mengenai kelakuan pelaku sebab keluarga pelaku tidak percaya ketika diberitahu sebelumnya.
5. Guru dan Siswi Dikeluarkan dari Sekolah
Selain harus dijerat oleh Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, DA juga nonaktifkan dari MAN gorontalo.
Kepala Sekolah menegaskan bahwa guru tersebut tidak lagi memiliki jadwal mengajar di sekolah. Sementara itu, pihak sekolah juga telah menghubungi keluarga siswi untuk menawarkan bantuan melanjutkan pendidikan di tempat lain
tulis komentar anda