5 Fakta Terbaru Video Mesum Guru dan Siswi di Gorontalo, Ternyata Ada Versi 7 Menit

Kamis, 26 September 2024 - 15:06 WIB
loading...
5 Fakta Terbaru Video...
Video mesum guru dan siswi MAN di Gorontalo kini tengah viral di sosial media. Telah muncul sejumlah fakta-fakta baru yang berkaitan dengan kasus asusila ini. Foto/Tangkapan Layar
A A A
GORONTALO - Video mesum guru dan siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontalo kini tengah viral di sosial media. Telah muncul sejumlah fakta-fakta baru yang berkaitan dengan kasus asusila ini. Salah satunya adalah tentang durasi video mesum tersebut.

Videomesum guru dan siswi di Gorontalo tersebut memperlihatkan persetubuhan antara guru berinisial DA dengan siswi berinisial PP. Viralnya kasus ini lantas membuat keduanya harus berurusan dengan pihak berwajib.

Baca juga: Heboh Video Mesum Guru Vs Siswi MA Gemparkan Gorontalo

Atas perbuatannya, DA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal perlindungan anak.

Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kemudian, ditambah 3 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik.

5 Fakta Terbaru Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo

1. Pemeran Video Syur Suka Sama Suka


Peristiwa persetebuhan antara guru inisial DA dan murid PP diketahui berlandaskan suka sama suka sehingga tidak ada paksaan dalam hubungan intim tersebut.

Baca juga: Guru Pemeran Video Mesum dengan Siswinya di Gorontalo Jadi Tersangka

Diketahui jika tahun 2022, PP sudah memang memiliki hubungan dekat dengan tersangka DA. Kemudian, berlanjut seterusnya sampai terjadi persetubuhan.

2. Bersetubuh Sejak Awal 2024

Persetubuhan antara kedua pemeran di video syur itu sebenarnya sudah terjadi sejak awal tahun 2024. Fakta ini diungkapkan oleh Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, Rabu 25 September 2024.

AKBP Deddy Herman mengungkapkan jika "pelaku DA pertama kali menyetubuhi korban sejak awal 2024". Ini berawal dari PP yang merasa nyaman dengan perlakuan DA yang kerap memberikan perhatian.

3. Video Berdurasi Lebih dari 7 Menit


Diketahui jika video syur guru dan siswi di Gorontalo tersebut berdurasi 7 menit 34 detik. Dalam video berdurasi 7 menit yang beredar luas, keduanya terlihat mengenakan pakaian sehari-hari di sekolah.

Beredarnya video yang diduga diambil tanpa izin di lingkungan sekolah telah menghebohkan publik. Kejadian ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai etika, privasi, dan tanggung jawab digital.

4. Perekam Video Adalah Sahabat Korban


Menurut penuturan AKBP Deddy Herman, "Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah."

Deddy menjelaskan niat sahabat korban merekam aksi tersebut baik. Dia ingin memberikan bukti kepada istri pelaku mengenai kelakuan pelaku sebab keluarga pelaku tidak percaya ketika diberitahu sebelumnya.

5. Guru dan Siswi Dikeluarkan dari Sekolah


Selain harus dijerat oleh Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, DA juga nonaktifkan dari MAN gorontalo.

Kepala Sekolah menegaskan bahwa guru tersebut tidak lagi memiliki jadwal mengajar di sekolah. Sementara itu, pihak sekolah juga telah menghubungi keluarga siswi untuk menawarkan bantuan melanjutkan pendidikan di tempat lain
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
Prabowo Tinjau Kampung...
Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo: Saya Ingin Nelayan Sejahtera!
Murid TPQ Dianiaya Guru...
Murid TPQ Dianiaya Guru di Probolinggo, Kemenag Minta Aparat Proses Hukum Pelaku
Gempa Magnitudo 5,2...
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Pohuwato Gorontalo Sore Ini
Sebut Ada 3 Proyek Besar,...
Sebut Ada 3 Proyek Besar, Rachmat Gobel Optimistis Gorontalo Bakal Maju
Lisa Mariana Dijemput...
Lisa Mariana Dijemput Paksa terkait Kasus Video Mesum
Usai dari Miangas, Prabowo...
Usai dari Miangas, Prabowo Sambangi Gorontalo Tinjau Kondisi Pesisir
Tokyo Gas dan Hanwa...
Tokyo Gas dan Hanwa Beli Wood Pellet Produksi PT BJA Gorontalo
Parah! Warga Masih Hidup...
Parah! Warga Masih Hidup Dipalsukan Akta Kematiannya demi Warisan di Gorontalo
Rekomendasi
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Wajib Menang!
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Berita Terkini
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved