Jokowi Serahkan Subsidi Upah ke Pekerja Peserta BPJamsostek Hari ini

Kamis, 27 Agustus 2020 - 12:28 WIB
“BSU yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia ini menjadi salah satu nilai tambah menjadi peserta BPJamsostek. Tentunya upaya yang dilakukan pemerintah ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat pekerja. Kami terus mengimbau kepada perusahaan agar selalu mendukung dan dapat berkontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya,” pungkasnya.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Toto Suharto mengatakan, sesuai Permenaker 14/2020 kriteria yang diterapkan bagi calon penerima program subsidi upah ini, antara lain pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja PU, merupakan peserta BPJamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJamsostek.

“Data yang diproses oleh 46 Kantor Cabang BPJamsostek di Wilayah Sulawesi Maluku per 26 Agustus 2020 pukul 17.56 Wita sebanyak 579.658 nomor rekening pekerja dan yang telah divalidasi Bank sebanyak 551.364 rekening bank peserta, adapun yang belum diproses karena belum dilaporkan dan/atau tidak lengkap sebanyak 28.322 pekerja,” ungkap Toto Suharto.

Adapun data rekening bank pekerja yang telah divalidasi dari 8 provinsi di Wilayah Sulawesi Maluku sebagai berikut: Sulsel 226.928, Sultra 72.084, Sulbar 28.558, Sulteng 80.725, Gorontalo 19.610, Sulut 73.291, Maluku 29.503 dan Maluku Utara 20.665.



“Kami menghimbau agar para pelaku usaha/pemberi kerja segera melaporkan rekening bank para pekerja kepada kami melalui aplikasi SIPP Online atau format isian excel paling lambat hingga 31 Agustus 2020,” ujar Toto Suharto.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Dodit Isdiyono menyampaikan, untuk data wilayah operasional Kantor Cabang Makassar yang terdiri dari 16 daerah di Sulsel, telah divalidasi sebanyak 181.945 nomor rekening pekerja dari 190.834 data yang masuk. Masih terdapat 8.897 yang belum diproses karena belum dilaporkan dan atau tidak lengkap.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content