Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
Senin, 09 September 2024 - 18:27 WIB
LUMAJANG - Polres Lumajang berhasil membekuk empat pelaku komplotan pencuri kerbau yang dikenal dengan modus mutilasi di Lumajang, Jawa Timur. Keempat pelaku telah beraksi di tujuh lokasi berbeda dengan cara mutilasi untuk mengambil dagingnya saja.
Empat tersangka yang ditangkap adalah Hasan Basri (31), Dadang Hawari (25), Anis Saputra (41), dan Siadi (37). Hasan, Dadang, dan Anis berasal dari Kelurahan Tompokersan, Lumajang, sedangkan Siadi adalah warga Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko.
Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik menjelaskan bahwa komplotan ini telah melakukan aksinya di berbagai tempat dengan modus yang sama, yakni memutilasi kerbau di lokasi kejadian untuk mengambil dagingnya dan menjualnya di pasar-pasar setempat.
"Dari pengembangan mereka sudah melakukan 7 kali sembelih di tempat. Modusnya sama ternak disembelih, dagingnya dibawa, kepala dan tulang belulang ditinggal," ujar Zainur, Senin (9/9/2024).
Penangkapan ini berawal dari temuan seekor kerbau milik warga di Kelurahan Ditotrunan dalam kondisi hanya tersisa kepala dan tulang-belulangnya. Temuan ini memicu penyelidikan yang mengarah pada pelaku pencurian kerbau dengan modus mutilasi.
"Daging hasil curian dijual kepada salah satu pedagang yang ada di pasar hewan," ucapnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat Lumajang agar tidak mengikat hewan ternaknya di luar atau lahan terbuka. "Kami harap untuk tetap dijaga, diawasi karena menjadi incaran para pelakukejahatan curawan ini," imbaunya.
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Empat tersangka yang ditangkap adalah Hasan Basri (31), Dadang Hawari (25), Anis Saputra (41), dan Siadi (37). Hasan, Dadang, dan Anis berasal dari Kelurahan Tompokersan, Lumajang, sedangkan Siadi adalah warga Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko.
Baca Juga
Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik menjelaskan bahwa komplotan ini telah melakukan aksinya di berbagai tempat dengan modus yang sama, yakni memutilasi kerbau di lokasi kejadian untuk mengambil dagingnya dan menjualnya di pasar-pasar setempat.
"Dari pengembangan mereka sudah melakukan 7 kali sembelih di tempat. Modusnya sama ternak disembelih, dagingnya dibawa, kepala dan tulang belulang ditinggal," ujar Zainur, Senin (9/9/2024).
Penangkapan ini berawal dari temuan seekor kerbau milik warga di Kelurahan Ditotrunan dalam kondisi hanya tersisa kepala dan tulang-belulangnya. Temuan ini memicu penyelidikan yang mengarah pada pelaku pencurian kerbau dengan modus mutilasi.
"Daging hasil curian dijual kepada salah satu pedagang yang ada di pasar hewan," ucapnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat Lumajang agar tidak mengikat hewan ternaknya di luar atau lahan terbuka. "Kami harap untuk tetap dijaga, diawasi karena menjadi incaran para pelakukejahatan curawan ini," imbaunya.
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
(kri)
tulis komentar anda