Legislator Papua: Revisi UU Otsus Soal Kepala Daerah dan Wakilnya Harus OAP
Rabu, 26 Agustus 2020 - 23:15 WIB
JAYAPURA - Legislator Papua Boy Markus Dawir meminta adanya revisi pada Undang Undang Otonomi Khusus ( Otsus ) periode mendatang yang salah satunya prihal Kepala Daerah dan Wakilnya harus orang asli Papua (OAP).
Menurutnya, revisi soal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus OAP menjadi tuntutan rakyat Papua saat ini. "Sesuai arahan Presiden untuk pemerintah dan rakyat Papua melalukan evaluasi dan revisi akan hal-hal penting yang menjadi keinginan rakyat Papua. Seperti saat ini akan dilakukan Pilkada di 11 Kabupaten di Papua, tuntutan rakyat adalah seluruh bupati dan wakilnya adalah harus orang asli Papua," kata Boy, Rabu (26/8/2020). (Baca juga: Demi Fulus, Honorer Bidan Cantik di Lahat Live Tanpa Busana di Medsos)
Menurutnya, terkait OAP dalam UU Otsus tahun 2001 pada pasal 1 huruf t disebutkan yang bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakilnya bisa dari pengakuan atau pengangkatan oleh OAP asal bakal calon kepala daerah dan wakilnya tersebut diakui harus diubah. (Baca juga: Korban Penembakan di Depan Kampus Unpad Mengaku Tak Punya Musuh)
"Soal itu harus direvisi, harus dicoret, ini tidak boleh, tidak boleh lagi yang diangkat dan diakui seperti bunyi pada pasal itu digunakan untuk orang maju dalam bursa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," tegasnya.
Sementara terkait mekanisme, dikatakan Boy Markus Dawir yang juga merupakan Ketua Pemuda Panca Marga Provinsi Papua ini, bahwa evaluasi Otsus periode pertama harus dibentuk tim tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Harus dibentuk tim untuk evaluasi Otsus secara menyeluruh, baik di tingkat Kabupaten Kota maupun Provinsi. Memang ini membutuhakn waktu yang lama, karena harus mengumpulkan data-data dari awal Otsus hingga berakhir. Keberhasilannya apa dan kekurangannya apa, itu akan terlihat jika ada tim yang khusu dibentuk untuk itu," katanya.
Revisi Undang Undang Otsus juga telah disampaikan Forum Kepala Daerah Se-Tanah Tabi dan Seireri yang menggelar evaluasi beberapa waktu lalu di Sentani, Kabupaten Jayapura. Ada 11 poin kesepakatan untuk direvisi dan menjadi pertimbangan Presiden. Persoalan Kepala Daerah dan Wakilnya berada pada poin terakhir yang berbunyi, "Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota diisi oleh orang asli Papua".
Berbagai pihak di Papua mendesak Otsus periode pertama 2001-2021 segera dilakukan evaluasi. Hal ini dilakukan agar ada pertanggungjawaban terkait penggunaan dana Otsus triliunan rupiah yang digelontorkan pemerintah pusat.
Menurutnya, revisi soal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus OAP menjadi tuntutan rakyat Papua saat ini. "Sesuai arahan Presiden untuk pemerintah dan rakyat Papua melalukan evaluasi dan revisi akan hal-hal penting yang menjadi keinginan rakyat Papua. Seperti saat ini akan dilakukan Pilkada di 11 Kabupaten di Papua, tuntutan rakyat adalah seluruh bupati dan wakilnya adalah harus orang asli Papua," kata Boy, Rabu (26/8/2020). (Baca juga: Demi Fulus, Honorer Bidan Cantik di Lahat Live Tanpa Busana di Medsos)
Menurutnya, terkait OAP dalam UU Otsus tahun 2001 pada pasal 1 huruf t disebutkan yang bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakilnya bisa dari pengakuan atau pengangkatan oleh OAP asal bakal calon kepala daerah dan wakilnya tersebut diakui harus diubah. (Baca juga: Korban Penembakan di Depan Kampus Unpad Mengaku Tak Punya Musuh)
"Soal itu harus direvisi, harus dicoret, ini tidak boleh, tidak boleh lagi yang diangkat dan diakui seperti bunyi pada pasal itu digunakan untuk orang maju dalam bursa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," tegasnya.
Sementara terkait mekanisme, dikatakan Boy Markus Dawir yang juga merupakan Ketua Pemuda Panca Marga Provinsi Papua ini, bahwa evaluasi Otsus periode pertama harus dibentuk tim tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Harus dibentuk tim untuk evaluasi Otsus secara menyeluruh, baik di tingkat Kabupaten Kota maupun Provinsi. Memang ini membutuhakn waktu yang lama, karena harus mengumpulkan data-data dari awal Otsus hingga berakhir. Keberhasilannya apa dan kekurangannya apa, itu akan terlihat jika ada tim yang khusu dibentuk untuk itu," katanya.
Revisi Undang Undang Otsus juga telah disampaikan Forum Kepala Daerah Se-Tanah Tabi dan Seireri yang menggelar evaluasi beberapa waktu lalu di Sentani, Kabupaten Jayapura. Ada 11 poin kesepakatan untuk direvisi dan menjadi pertimbangan Presiden. Persoalan Kepala Daerah dan Wakilnya berada pada poin terakhir yang berbunyi, "Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota diisi oleh orang asli Papua".
Berbagai pihak di Papua mendesak Otsus periode pertama 2001-2021 segera dilakukan evaluasi. Hal ini dilakukan agar ada pertanggungjawaban terkait penggunaan dana Otsus triliunan rupiah yang digelontorkan pemerintah pusat.
(shf)
tulis komentar anda