Diberhentikan dari RSUP dr Karyadi Semarang, Dekan Undip: Sepekan Saya Rawat 300 Pasien Kanker

Senin, 02 September 2024 - 18:56 WIB
Dekan Fakultas Kedokteran Undip dr Yan Wisnu Prajoko. Foto: SINDOnews/Eka Setiawan
SEMARANG - Dekan Fakultas Kedokteran Undip dr Yan Wisnu Prajoko diberhentikan sementara dari praktiknya di RSUP Kariadi Kota Semarang, Jawa Tengah. Dia masih mengikuti kebijakan dari Kemenkes maupun RSUP dr Kariadi.

Pemberhentian sementara tersebut berkaitan dengan dugaan kasus bullying pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip.Keputusan pemberhentian sementara itu tertuang dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024.



Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, pada 28 Agustus 2024. Surat itu perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan kepada dr Yan Wisnu Prajoko.

Baca Juga: Undip Sebut Jam Kerja Berlebihan Akar Persoalan PPDS, RSUP dr Kariadi Bilang Gini
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!