Diberhentikan dari RSUP dr Karyadi Semarang, Dekan Undip: Sepekan Saya Rawat 300 Pasien Kanker
Senin, 02 September 2024 - 18:56 WIB
SEMARANG - Dekan Fakultas Kedokteran Undip dr Yan Wisnu Prajoko diberhentikan sementara dari praktiknya di RSUP Kariadi Kota Semarang, Jawa Tengah. Dia masih mengikuti kebijakan dari Kemenkes maupun RSUP dr Kariadi.
Pemberhentian sementara tersebut berkaitan dengan dugaan kasus bullying pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip.Keputusan pemberhentian sementara itu tertuang dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, pada 28 Agustus 2024. Surat itu perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan kepada dr Yan Wisnu Prajoko.
Dr. Yan Wisnu mengatakan terkait pemberhentiannya di RSUP dr Kariadi lebih baik ditanyakan langsung ke RSUP. “Saya sudah 16 tahun bekerja di RSUP dr Kariadi Semarang. Saya memang berstatus sebagai PNS di sana,” kata Yan kepada wartawan, Senin (2/9/2024).
“Tiap minggu saya merawat kurang lebih 300 pasien khususnya pasien kanker stadium lanjut, kedua saya sebagai dosen untuk pendidikan dokter, dokter spesialis dan dokter subspesialis,” ungkapnya.
Dia mengamini tentunya masih mengikuti kebijakan dari Kemenkes maupun adanya surat dari Dirut RSUP dr Kariadi Semarang tentang pemberhentian sementara PPDS Anestesi FK Undip termasuk aktivitas klinisnya di sana.
“Harapan paling utama, pertama hak pembelajaran anak didik tak boleh berhenti, hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik tidak boleh berhenti. Kami insan pendidikan di FK Undip berkomitmen menjalankan pendidikan yang bersih dan melindungi anak didik,” kata dia.
Pemberhentian sementara tersebut berkaitan dengan dugaan kasus bullying pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip.Keputusan pemberhentian sementara itu tertuang dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, pada 28 Agustus 2024. Surat itu perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan kepada dr Yan Wisnu Prajoko.
Baca Juga
Dr. Yan Wisnu mengatakan terkait pemberhentiannya di RSUP dr Kariadi lebih baik ditanyakan langsung ke RSUP. “Saya sudah 16 tahun bekerja di RSUP dr Kariadi Semarang. Saya memang berstatus sebagai PNS di sana,” kata Yan kepada wartawan, Senin (2/9/2024).
“Tiap minggu saya merawat kurang lebih 300 pasien khususnya pasien kanker stadium lanjut, kedua saya sebagai dosen untuk pendidikan dokter, dokter spesialis dan dokter subspesialis,” ungkapnya.
Dia mengamini tentunya masih mengikuti kebijakan dari Kemenkes maupun adanya surat dari Dirut RSUP dr Kariadi Semarang tentang pemberhentian sementara PPDS Anestesi FK Undip termasuk aktivitas klinisnya di sana.
Baca Juga
“Harapan paling utama, pertama hak pembelajaran anak didik tak boleh berhenti, hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik tidak boleh berhenti. Kami insan pendidikan di FK Undip berkomitmen menjalankan pendidikan yang bersih dan melindungi anak didik,” kata dia.
Lihat Juga :
tulis komentar anda