5 Fakta Oknum Polisi Rampok Uang Rp2,5 Miliar di Padang Pariaman Sumbar

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:23 WIB
Perampokan tersebut melibatkan dua oknum polisi berinisial Briptu NPP 29 tahun dan Bripda MSA 21 tahun, serta satu warga sipil berinisial HS berusia 38 tahun.

“Polda Sumbar sudah berhasil mengungkap pelaku pencurian, satu orang sipil, dua orang anggota Polri, pangkat Bripda berdinas 1 tahun 11 bulan, Briptu yang sudah berdinas 8 tahun, telah terungkap beserta barang buktinya,” kata Irjen Pol Suharyono.

4. Motif Terlilit Hutang



Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, mengatakan, tiga perampok mobil pengangkut uang untuk mengisi ATM di Padang Pariaman, Sumbar, melakukan aksinya karena terlilit utang.

"Motifnya karena utang, menurut pengakuan mereka. Tapi akan kita dalami," kata Suharyono.

5. Hukuman Pelaku



Suharyono mengatakan kasus ini masih dilakukan pengembangan, untuk mengetahui siapa otak pelakunya serta mengumpulkan keterangan beberapa saksi dan barang bukti pendukung lainnya.

“Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Khusus anggota polisi yang terlibat pada kasus ini, akan menindak tegas secara aturan internal,” ujarnya.
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content